BANGKO | JWI – Lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diduga telah dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Akibat aktivitas tersebut, lahan yang sebelumnya ditumbuhi berbagai tanaman kini mengalami kerusakan dan menjadi porak-poranda.
Dari total sekitar delapan hektare lahan aset Pemkab Merangin yang berada di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin, sekitar 1,5 hektare di antaranya diduga telah digarap untuk aktivitas PETI.
Temuan itu diketahui setelah Bupati Merangin, H. M. Syukur, memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyusul adanya laporan dari masyarakat, Kamis (2/7/2026).
Tim yang diterjunkan terdiri atas Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, Kabid Aset BPKAD Merangin Avan beserta dua staf, serta dua personel Satpol PP Merangin.
“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun ke lokasi. Ternyata informasi masyarakat benar. Sebagian lahan aset milik Pemkab Merangin telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum yang belum kami ketahui identitasnya,” ujar Sukoso.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Tim Aset Pemkab Merangin akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lahan milik pemerintah daerah.
Sukoso juga menduga aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Karena itu, pihaknya menilai pelaku harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan aset daerah yang ditimbulkan.
Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen mengambil langkah hukum dan administratif guna mengamankan aset daerah serta menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun pemerintah. (*).
Reporter: Afadal





