SIDOARJO | JWI – Dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar perkara atas laporan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Moh. Muzayin, S.H., M.Hum.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/3/2026) di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya. Agenda ini digelar berdasarkan surat bernomor B/1699/III/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal Maret 2026, yang mengundang pihak terkait untuk hadir dan memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Ikan Mungsing, Surabaya, pada 18 November 2024.
Dalam gelar perkara, penyidik melakukan uji materiil terhadap alat bukti serta keterangan dari para pihak guna menentukan ada tidaknya unsur pidana. Forum ini menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara sebelum diputuskan apakah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Moh. Muzayin yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur pidana.
“Dari hasil gelar perkara, tidak ada hal baru. Unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Perkembangan lain terungkap, perkara yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan sertifikat justru berkaitan dengan kasus berbeda. Tiga sertifikat yang menjadi objek sengketa diketahui telah disita oleh Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Selain itu, pihak terlapor sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan dana miliaran rupiah yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.
Kuasa hukum menilai laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penyelidikan seharusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Muzayin.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa gelar perkara merupakan mekanisme profesional untuk menguji konstruksi hukum secara objektif, bukan sekadar formalitas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan.
Hingga kini, hasil akhir gelar perkara masih menunggu keputusan penyidik. Publik menanti apakah kasus ini akan dihentikan atau berlanjut ke tahap berikutnya.
Perkara ini terus menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak penting serta berkaitan dengan dugaan kerugian bernilai besar. Gelar perkara tersebut dinilai sebagai pintu awal untuk mengungkap fakta yang lebih luas. (*).





