SIDOARJO | JWI – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar luas di tengah masyarakat kini menuai polemik dan sorotan tajam.
Surat tersebut diketahui diterbitkan oleh pengurus KSM Damar Asri dan ditandatangani oleh Muklas Hafidhi. Namun, isi surat dinilai janggal karena tidak mencantumkan dasar hukum yang sah sebagai landasan penarikan dana dari warga.
Ketiadaan legitimasi hukum inilah yang memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut mengarah pada pungli berkedok partisipasi masyarakat.
Secara definisi, pungutan liar merupakan segala bentuk penarikan biaya yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan.
Fenomena pungli kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya pemahaman terhadap norma hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, praktik ini dianggap “biasa”, sehingga terus berulang tanpa kontrol yang memadai. (dikutip dari suaraglobal.co.id)
Secara hukum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius, mulai dari penipuan, pemerasan, hingga korupsi. Dalam konteks ini, dugaan yang mengarah pada Muklas Hafidhi berpotensi dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan pidana denda.
Saat dikonfirmasi oleh awak media suaraglobal.co.id, Muklas Hafidhi tidak memberikan klarifikasi yang substansial. Respons yang disampaikan justru dinilai tidak serius dan cenderung meremehkan.
“Tak bermutu (emoji tertawa). Ngopi dulu bos biar cerdas,” ujarnya singkat.
Tak hanya itu, Muklas juga menghindari pertanyaan terkait jumlah dana yang telah dihimpun dari masyarakat dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak lain.
“Tak penting juga, suka-suka anda saja. Tanya Hardi saja,” tambahnya.
Sikap tersebut memicu kekecewaan di kalangan warga. Sejumlah warga Desa Damarsi menyebut Muklas Hafidhi memiliki peran cukup dominan dalam berbagai kegiatan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Ia diketahui menjabat sebagai Ketua KSM Damar Asri, pernah menjadi Ketua Panitia PTSL, serta saat ini dipercaya sebagai Ketua Panitia Pilkades Desa Damarsi. Selain itu, ia juga kerap terlibat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam sejumlah proyek pembangunan desa.
Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan adalah pembangunan jalan paving di wilayah RT 16 dan RT 18 dengan nilai anggaran sekitar Rp243 juta. Proyek tersebut diduga tidak lepas dari indikasi mark-up anggaran yang cukup signifikan, sehingga menambah daftar kecurigaan publik.
Atas berbagai dugaan tersebut, warga Desa Damarsi menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan pungli serta indikasi penyimpangan anggaran yang melibatkan Muklas Hafidhi kepada aparat penegak hukum.
“Sudah saatnya ini dibuka terang. Kami akan laporkan,” tegas salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka lebih jauh dugaan praktik-praktik bermasalah di lingkungan Desa Damarsi. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna memastikan kebenaran serta menegakkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (**)





