Bukber Glamor Sidoarjo Meledak! Sekda Dilaporkan ke KPK, Diduga Terseret Gratifikasi

JAKARTA | JWI – Dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Seorang aktivis anti-korupsi asal Sidoarjo, Husein Ayatullah, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelenggaraan acara buka bersama yang disebut sebagai “bukber glamor”.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Husein, mengakui telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.

Menurut Husein, laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan buka bersama yang dikemas bersamaan dengan agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam laporan ini, kami telah menyertakan dua alat bukti yang kami nilai cukup kuat untuk mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi,” ujar Husein saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menjelaskan, bukti pertama berupa surat undangan resmi kegiatan buka bersama dan Rakor OPD yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Sidoarjo. Sementara bukti kedua adalah rekaman video pernyataan Sekda yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan didanai oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Rapat DPD PAMDI Jawa Timur Tetapkan Plt Ketua DPC Sidoarjo dan Bentuk Tim Formatur Baru

Menurut Husein, pernyataan terkait pendanaan oleh pihak ketiga justru menjadi titik krusial dalam dugaan tersebut.

“Pernyataan bahwa kegiatan didanai pihak ketiga menjadi pintu masuk dugaan gratifikasi. Sebab, dalam ketentuan yang berlaku, penerimaan fasilitas dari pihak luar oleh pejabat publik yang berkaitan dengan jabatan merupakan hal yang harus dilaporkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai keterlibatan pihak ketiga dalam pembiayaan kegiatan resmi pemerintahan, seperti Rakor OPD, berpotensi mencederai prinsip transparansi dan integritas birokrasi.

Husein mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi, termasuk menelusuri sumber pendanaan serta kemungkinan adanya imbal balik dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap KPK segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait untuk memastikan asal dana dari pihak ketiga tersebut, serta apakah ada konsekuensi atau kompensasi tertentu di baliknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretaris Daerah Sidoarjo terkait laporan tersebut. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *