SIDOARJO | JWI – Kebijakan denda parkir sebesar Rp66.000 di pusat perbelanjaan Sun City Sidoarjo menuai sorotan. Seorang pengunjung, Sigit Imam Basuki, mengeluhkan pungutan tersebut setelah kehilangan karcis parkir, Jumat (3/4/2026) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Saat memasuki area parkir, Sigit mengambil karcis otomatis di pintu masuk dan menyimpannya di dalam mobil. Ia kemudian menuju salah satu gerai layanan ponsel di dalam pusat perbelanjaan.
Sekitar satu jam kemudian, saat hendak keluar, karcis yang disimpan di dalam kendaraan diketahui hilang. Sigit lalu menghubungi petugas parkir dan menjelaskan kondisi tersebut sambil menunjukkan STNK serta identitas diri sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Namun, petugas menyatakan kendaraan tidak dapat keluar sebelum membayar denda sebesar Rp66.000.
“Petugas menyampaikan itu sudah menjadi aturan dari manajemen. Kalau karcis hilang tetap harus membayar Rp66.000,” ujar Sigit.
Merasa keberatan, Sigit menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan konsumen.
Ia bahkan menduga pungutan tersebut mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

Untuk mengklarifikasi hal itu, Sigit menghubungi anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Supriyono, SH, MH. Menurutnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur besaran denda kehilangan karcis parkir.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait dasar hukum dan transparansi penerapannya.
“Kebijakan seperti ini harus jelas dasar hukumnya dan transparan. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski sempat menolak, Sigit akhirnya tetap membayar denda Rp66.000 agar dapat keluar dari area parkir. Ia menyebut pembayaran tersebut akan dijadikan bukti untuk pelaporan kepada pihak berwenang.
DPRD Sidoarjo pun merespons cepat. Ketua dan anggota Komisi B disebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna menelusuri sistem pengelolaan parkir, termasuk mekanisme penetapan denda dan aliran dana yang dipungut.
“Perlu ditelusuri apakah ada indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan, serta ke mana aliran dana tersebut,” tegasnya.

Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha dilarang menetapkan kebijakan yang merugikan konsumen tanpa dasar hukum dan mekanisme yang transparan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Hak Konsumen
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dalam menggunakan jasa, termasuk layanan parkir. - Tanggung Jawab Pengelola
Pengelola parkir wajib menjamin keamanan kendaraan serta memiliki sistem tarif dan sanksi yang jelas. - Transparansi Kebijakan
Setiap pungutan, termasuk denda, harus memiliki dasar hukum, disosialisasikan dengan baik, dan tidak memberatkan konsumen.
Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka pungutan yang dikenakan berpotensi dikategorikan sebagai praktik yang merugikan konsumen.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Perhubungan setempat maupun lembaga perlindungan konsumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*).





