Pasal 433 KUHP Baru Atur Sanksi Pidana Fitnah, Termasuk Melalui Media Tertulis

JAKARTA | JWI – Ketentuan mengenai tindak pidana fitnah kembali ditegaskan dalam regulasi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 433, negara mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu.

Dalam bunyi pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui umum, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Ketentuan ini menitikberatkan pada unsur kesengajaan serta adanya tujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh publik, sehingga berpotensi merusak reputasi atau kehormatan pihak yang dituduh.

Lebih lanjut, pada ayat (2) diatur bahwa apabila perbuatan fitnah dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempatkan di ruang publik, ancaman pidananya meningkat.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Pengaturan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan media, khususnya penyebaran informasi melalui sarana tertulis dan visual, termasuk di ruang publik maupun platform digital.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan terhadap individu lain, guna menghindari konsekuensi hukum yang dapat timbul.(*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *