Pemkab Merangin Klarifikasi Isu Pemotongan Honor Pegawai Syara’ dan Guru Ngaji, Minta Masyarakat Kedepankan Tabayyun

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemotongan honor pegawai Syara’ dan guru ngaji yang belakangan beredar dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan honor sebesar 50 persen tidak benar.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa honor pegawai Syara’ yang biasanya diterima sebesar Rp1,2 juta untuk periode enam bulan atau Rp200 ribu per bulan, kali ini hanya dibayarkan sebesar Rp600 ribu. Kondisi tersebut memunculkan anggapan telah terjadi pemotongan honor.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp600 ribu yang diterima para pegawai merupakan pembayaran honor untuk periode tiga bulan, bukan enam bulan.

“Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang diterima, kemudian menjadi Rp585 ribu setelah dipotong pajak sesuai ketentuan, merupakan pembayaran honor selama tiga bulan. Honor tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Sementara itu, pembayaran untuk tiga bulan berikutnya saat ini masih dalam proses administrasi,” jelas Agus.

Ia menerangkan, perubahan pola pencairan honor yang biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali terjadi karena adanya penyesuaian mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menurut Agus, agar pegawai Syara’ dan guru ngaji tetap dapat segera menerima haknya tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai, Pemkab Merangin memutuskan mencairkan honor untuk tiga bulan terlebih dahulu.

“Kami sangat terbuka apabila ada yang ingin meminta penjelasan. Pegawai Syara’ dan guru ngaji merupakan tokoh yang menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama mengedepankan tabayyun dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *