SIDOARJO | JWI – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Tahun Anggaran 2026 yang diresmikan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP., di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).
Program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,5 miliar itu memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 42.210 pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan program berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 mengenai penggunaan DBH-CHT, serta DPA Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, program ini bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan agar memiliki kepastian jaminan sosial, meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Sebanyak 42.210 penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok pekerjaan, antara lain petani, nelayan, peternak, pembudi daya perikanan, guru TPA, pengemudi ojek online, petugas kebersihan dan keamanan, sopir angkutan umum, pengelola sampah, pelaku usaha mikro, relawan bencana, aktivis difabel, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), hingga pekerja rentan lainnya yang berada di bawah pembinaan 11 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kegiatan tersebut hadir 241 peserta yang terdiri atas 200 perwakilan pekerja rentan, 14 pimpinan perangkat daerah, 15 anggota Tim Koordinasi Jaminan Sosial, serta 12 perwakilan dunia usaha.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari hadirnya perlindungan bagi masyarakat yang bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan para pekerja rentan dapat bekerja dengan rasa aman karena telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mimik.
Ia mengatakan, perlindungan JKK dan JKM merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko yang dapat mengganggu kondisi ekonomi keluarga pekerja.

“Semoga pada tahun 2027 penerima manfaat semakin bertambah. Tidak ada yang menginginkan musibah, tetapi ketika risiko itu datang, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Mimik juga menginstruksikan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana agar memastikan seluruh data penerima manfaat benar-benar valid dan tepat sasaran. Ia meminta setiap OPD aktif melakukan jemput bola terhadap pekerja rentan yang belum terdaftar dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga desa.
Selain itu, ia mengapresiasi sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo yang selama ini mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo. Apresiasi juga disampaikan kepada Rumah Sakit Islam Siti Hajar atas kontribusinya dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial.

Wakil Bupati turut mengajak dunia usaha untuk meningkatkan partisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peluncuran program ditandai dengan pembukaan resmi oleh Wakil Bupati Sidoarjo dan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja, sehingga kesejahteraan keluarga tetap terjaga dan upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih optimal.
Reporter: Sugi





