Pemkab Merangin Terapkan WFH Selektif Tiap Jumat Mulai April 2026

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai April 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (6/4/2026).

Meski diguyur gerimis, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Syukur menjelaskan, penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk mendorong adaptasi teknologi, tetapi juga sebagai langkah efisiensi anggaran daerah, khususnya pada belanja operasional,” ujarnya.

Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

“Penghematan dari biaya listrik, air, telepon, hingga bahan bakar kendaraan dinas harus dihitung secara detail. Hasilnya akan kami laporkan kepada Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Baca Juga :  Bukber Jadi Ajang Konsolidasi, AMBPM Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Nissan Terano

Meski memberikan fleksibilitas kerja, Bupati menegaskan bahwa penerapan WFH memiliki batasan ketat. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti puskesmas, rumah sakit, dan layanan administrasi kependudukan, tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh.

Sementara itu, unit kerja pendukung diperbolehkan menjalankan WFH dengan sistem piket bergilir, guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib memenuhi target kinerja harian yang dipantau melalui sistem yang telah disiapkan,” tegasnya lagi.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan penerapan disiplin berbasis Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik.
Bupati menekankan bahwa pola kerja fleksibel justru menuntut integritas yang lebih tinggi dari setiap ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dua camat dan satu sekretaris camat (sekcam) yang dinilai jarang masuk kantor pasca pelantikan.

“Transformasi pola kerja ini harus dibarengi dengan mentalitas ASN yang berAKHLAK. Tidak boleh ada lagi yang menunda pekerjaan atau menyalahgunakan jabatan. ASN yang terbukti tidak disiplin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Sidoarjo Tak Perlu Panik: UHC Prioritas Jadi Solusi

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *