SAROLANGUN | JWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo setelah Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin IPTU Heri Cipta, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu dengan berat bruto 19,18 gram
- Ekstasi seberat bruto 15,50 gram (puluhan butir)
- Timbangan digital
- Alat hisap (pipet dan kaca pirek)
- Plastik klip
- Uang tunai hasil dugaan transaksi
- Satu unit handphone
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku serta di sekitar lokasi pondok.
Jaringan Terungkap, Pemasok Diburu
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AP alias S yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil. Barang haram tersebut diduga diedarkan kepada sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Pauh hingga Air Hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sarolangun.
“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dapat dikenakan pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Afadal

