SAROLANGUN | JWI – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dua terduga pelaku yang masih berstatus remaja diamankan kurang dari 2×24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Bathin VIII, M. Erik Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/II/2026/SPKT/POLSEK BATHIN VIII/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Februari 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kecamatan Bathin VIII. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Kurang dari 2×24 jam, dua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah toko milik warga di Desa Tanjung. Saat itu, korban yang terbangun untuk makan sahur mendapati toko dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang terduga pelaku mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, masker, dan topi masuk secara diam-diam ke dalam toko.
Pelaku mengambil satu unit handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja serta mencongkel gembok toko dan membawa satu slop rokok merek Savir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Bathin VIII.
Pengungkapan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga, S.E., bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang terduga pelaku di kediamannya di Desa Tanjung. Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi lain dan kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bathin VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di wilayah kami,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Kapolsek Bathin VIII menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, terkendali, dan kondusif di wilayah hukumnya.
Reporter: Afadal





