Sekda Zulhifni Dorong Lelang Aset Tak Produktif, Rumdis Diinventarisasi untuk Dongkrak PAD

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas dan rumah dinas yang dinilai tidak lagi produktif.

Langkah tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, saat memimpin Rapat Evaluasi PAD di Ruang Kol. H. M. Syukur, Selasa (14/4/2026).

Rapat dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Firdaus, Asisten III Setda Merangin Hennizor, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.

Dalam arahannya, Zulhifni menginstruksikan seluruh OPD segera mendata dan mengusulkan lelang kendaraan dinas (randis) maupun aset lain yang sudah tidak layak pakai. Ia menargetkan seluruh kelengkapan administrasi rampung paling lambat Mei 2026.

“Kalau ada kendaraan yang sudah tua, segera dilelang. Sekarang tidak ada lagi anggaran perawatan untuk mobil jabatan,” tegasnya.
Menurut Zulhifni, langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaan aset tidak produktif yang masih membebani administrasi daerah setiap tahun.

Ia juga memastikan proses lelang tidak membebani OPD. Biaya tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pengumuman lelang akan ditanggung oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga :  Entry Meeting BPK Dimulai, Bupati Merangin Soroti Aset Daerah “Bermasalah”

Selain kendaraan dinas, rapat juga menyoroti inventarisasi rumah dinas (rumdis) milik pemerintah daerah. Zulhifni menilai, aset tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD jika dikelola secara optimal.

“Segera inventarisasi seluruh rumah dinas, data penghuninya, dan kaji potensi pemanfaatannya. Kita akan terapkan tarif berdasarkan luas bangunan atau lahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, rumah dinas tetap diprioritaskan bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, untuk rumah kopel atau bedeng yang tidak diminati, Pemkab membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dengan regulasi ketat.

Untuk itu, Bagian Hukum bersama instansi terkait diminta segera menyusun payung hukum terkait skema sewa atau retribusi rumah dinas.

Sebagai bentuk dorongan kinerja, Pemkab Merangin juga berencana memberikan penghargaan kepada OPD yang dinilai tertib dan kooperatif dalam pengelolaan aset daerah.

“Ini langkah awal. Saya minta seluruh OPD kembali mendata asetnya. Pastikan pengelolaan dilakukan secara transparan dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkas Zulhifni.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *