SIDOARJO | JWI – Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait rencana penutupan laporan dugaan maladministrasi soal klasifikasi jalan di Kabupaten Sidoarjo.
Kritik tersebut muncul menyusul langkah Ombudsman Jatim yang disebut akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan kesimpulan menutup laporan, serta menyarankan pelapor mengajukan laporan baru kepada pihak lain, yakni Gubernur atau kementerian terkait.
Jebakan Prosedural Dinilai Menyesatkan
Rikha menilai, rekomendasi tersebut justru berpotensi menyesatkan secara hukum dan administratif. Ia menyoroti saran tim pemeriksa yang meminta pelapor, Imam Syafi’i, untuk membuat laporan baru kepada Gubernur.
“Secara administratif, pelapor belum pernah menyampaikan surat resmi ke Gubernur. Jika dipaksakan melapor sekarang, besar kemungkinan akan ditolak pada tahap awal karena dianggap prematur. Ini seperti jebakan prosedural yang bisa membuat laporan hilang di tengah proses,” ujar Rikha, dalam keterangannya.
Kewenangan Daerah Dinilai Diabaikan
Lebih lanjut, Rikha mengkritisi dugaan pengabaian kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan persoalan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten memiliki peran penting, termasuk dalam penyediaan rambu dan rekayasa lalu lintas, meskipun peningkatan status jalan dapat melibatkan pemerintah provinsi.
“Jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewenangannya, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau pembiaran. Di situlah letak dugaan maladministrasi. Namun, Ombudsman justru terkesan mengikuti pola pikir terlapor,” tegasnya.
Soroti Integritas Lembaga Pengawas
Rikha juga menyinggung pentingnya menjaga integritas lembaga pengawas pelayanan publik di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap lembaga negara.
Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki peran strategis sebagai pengawas independen, sehingga setiap keputusan harus mencerminkan objektivitas dan keberpihakan pada kepentingan publik.
“Ketika lembaga pengawas terlihat tidak tegas, kepercayaan publik bisa tergerus. Padahal Ombudsman seharusnya menjadi garda terakhir dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dorong Evaluasi dan Pengawasan Internal
Atas polemik tersebut, Rikha menyatakan dukungannya terhadap langkah pelapor yang berencana mengajukan sanggahan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, khususnya melalui Inspektorat dan Keasistenan Utama Pengawasan Internal.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan di tingkat daerah.
“Kami berharap ada LHP yang objektif dan tindakan korektif yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif untuk menutup perkara. Jika diperlukan, Ombudsman pusat harus turun langsung melakukan evaluasi,” pungkasnya. (Cr).





