SIDOARJO | JWI – Heri Susanto, warga Desa Grinting RT.8 RW.03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialaminya sejak Januari 2025. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Heri saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026). Ia mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan ke Polresta Sidoarjo sekitar 1,5 tahun lalu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Ini laporan saya sudah sekitar satu setengah tahun, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Heri.

Peristiwa tersebut bermula saat Heri membangun pondasi rumah di atas tanah yang disebutnya sebagai tanah warisan keluarga di wilayah Desa Grinting. Dua hari setelah pekerjaan dimulai, lokasi pembangunan didatangi sejumlah orang bersama oknum Kepala Dusun (Kasun) Grinting bernama Munir.
Menurut Heri, suasana di lokasi sempat memanas setelah para pekerja diminta menghentikan pembangunan dengan alasan lokasi tersebut merupakan jalan umum.
“Saya kaget karena tukang saya dimarahi dan disuruh berhenti bekerja. Padahal itu tanah ahli waris keluarga saya,” katanya.

Heri menuturkan, perdebatan di lokasi semakin memuncak hingga dirinya memilih merekam situasi menggunakan telepon genggam. Namun, setelah sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil air minum, ia mendapati sebagian bangunan pondasi miliknya dalam kondisi rusak dan roboh.
“Saya lihat pondasi yang sebelumnya bagus sudah rusak. Saya kemudian merekam kondisi di lokasi,” ungkapnya.
Saat merekam video tersebut, Heri mengaku diminta menghapus dokumentasi yang ada di handphone miliknya. Permintaan itu ditolaknya karena merasa berada di area miliknya sendiri.

Tak lama kemudian, Heri menyebut Munir mendatanginya dan berusaha merebut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
“HP saya direbut dan tangan saya dipiting dari belakang. Saya berusaha mempertahankan, tetapi handphone saya akhirnya rusak total,” ujarnya.
Selain mengalami kerusakan handphone, Heri juga mengaku mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut sempat menjalani visum setelah membuat laporan polisi.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Heri, laporan pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor LPM/134/I/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 24 Januari 2025. Dalam surat dari Satreskrim Polresta Sidoarjo disebutkan bahwa penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan.
Heri mengatakan, setelah melapor dirinya sempat dibawa penyidik ke Pusdokkes Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum.

“Saya divisum setelah membuat laporan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan hasil penanganannya,” katanya.
Ia juga mengaku telah beberapa kali memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan, Heri menyebut telah mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polri karena merasa penanganan kasus berjalan lambat.
“Saya pernah melapor ke Propam dan bukti percakapan WhatsApp masih saya simpan,” tambahnya.
Heri berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap perkara yang dilaporkannya. Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan secara damai karena menginginkan adanya efek jera.
“Saya hanya meminta keadilan dan berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sidoarjo maupun Munir selaku pihak yang disebut dalam keterangan Heri belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(*).





