Bupati M. Syukur Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANGKO | JWI – Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Bangko, Senin (20/7/2026).

Read More

Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin M. Rifaldi didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan.

Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan kritik yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemkab Merangin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut ini bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah, tetapi merupakan hasil sinergi antara Pemkab, DPRD, seluruh perangkat daerah, dan dukungan masyarakat Merangin,” ujar M. Syukur.

Terkait kinerja keuangan, Bupati menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,50 triliun atau 98,37 persen dari target Rp1,52 triliun. Capaian tersebut meningkat 2,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra dan Perindo mengenai aset daerah, Bupati menegaskan kawasan Talang Kawo merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Pemkab juga memaparkan langkah penyelesaian piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43,63 miliar yang terakumulasi sejak 1994 hingga 2025 melalui digitalisasi pemungutan, pemutakhiran data wajib bayar, serta penagihan aktif yang akan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD pengelola PAD.

Menjawab sorotan fraksi mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp138,10 miliar dan surplus anggaran Rp56,40 miliar, Bupati menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi efisiensi belanja, penyesuaian kegiatan, sisa proses pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah program yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan semakin efektif sehingga efisiensi tidak mengurangi kualitas pembangunan.

Di sektor infrastruktur, Pemkab Merangin berkomitmen melanjutkan pembangunan dan perbaikan jalan kabupaten secara bertahap berdasarkan skala prioritas, mengingat panjang ruas jalan kabupaten mencapai lebih dari 1.000 kilometer. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat hasil perkebunan yang berpotensi merusak jalan juga akan diperketat.

Selain itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan persampahan melalui penambahan armada angkut, pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Langling, serta evaluasi kesejahteraan petugas kebersihan.

Terkait konflik pertanahan di Renah Alai, Bupati memastikan pemerintah daerah terus memfasilitasi penyelesaian secara adil melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sementara di sektor pariwisata, Pemkab akan terus mengembangkan potensi wisata alam dan budaya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati M. Syukur berharap penjelasan pemerintah dapat menjadi dasar pembahasan lanjutan hingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*).

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *