DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Pemkab Diminta Tingkatkan PAD

BANGKO | JWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam rapat tersebut, DPRD Merangin juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Meski demikian, DPRD menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi. Di antaranya, pemerintah daerah diminta lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten dan tepat waktu.

Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk kolaborasi positif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda secara definitif.

Menanggapi berbagai catatan DPRD maupun rekomendasi BPK, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun penataan aset daerah.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya capaian administratif, tetapi juga menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal penting dalam mewujudkan visi Menuju Merangin Baru 2030 yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” tegasnya.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD dan Pemkab Merangin diharapkan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *