BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Selasa (4/8/2026).
Dalam pidatonya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tahapan strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Merangin mengusung tema pembangunan “Memantapkan Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah dan Kearifan Lokal.”
Bupati M. Syukur menjelaskan, tema tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan daerah dengan target meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Sejumlah indikator makro pembangunan yang ditargetkan pada 2027 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 7,56 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga 74,49, penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 3,67 persen, serta menjaga rasio ketimpangan (Gini Ratio) pada angka 0,18.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Pemkab Merangin menetapkan tiga prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan mutu pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak; pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemerataan infrastruktur dasar, modernisasi sektor pertanian, digitalisasi UMKM, serta optimalisasi sektor pariwisata dan investasi; serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada akuntabilitas, penguatan manajemen ASN, efektivitas pengawasan internal, dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan proyeksi postur APBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,6 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp147 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,3 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,6 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,18 triliun, belanja modal Rp151,8 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp241,6 miliar.
Adapun pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut akan diimbangi dengan pengeluaran pembiayaan dalam jumlah yang sama untuk penyertaan modal daerah.
Bupati M. Syukur mengakui bahwa struktur belanja daerah pada beberapa tahun terakhir masih didominasi belanja operasional. Karena itu, pada APBD 2027 pemerintah daerah mulai mengarahkan kembali komposisi anggaran agar lebih berpihak pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi alat perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada anggaran 2027, secara bertahap kita kembalikan alokasi belanja daerah untuk prioritas pembangunan dan sektor pelayanan publik,” tegas M. Syukur.
Penyampaian KUA-PPAS 2027 ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Merangin sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Reporter: Afadal.





