SIDOARJO | JWI – Sengketa pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Setelah gugatan warga sebelumnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan putusan tersebut melalui putusan banding Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN SBY.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Dimas Yemahura Alfarouq, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan PTTUN Surabaya itu menerima permohonan banding dari pihak pembanding II atau tergugat sekaligus membatalkan putusan PTUN Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN SBY yang sebelumnya memenangkan gugatan warga pada 17 Juli 2026.
Dengan adanya putusan banding tersebut, perselisihan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas perumahan berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Mencerminkan Keadilan
Dimas menilai putusan PTTUN Surabaya belum mempertimbangkan perkara secara utuh. Menurut dia, majelis hakim tingkat pertama sebelumnya telah menguraikan sejumlah aspek yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam tindakan pembongkaran tembok pembatas tersebut.
“Saya menilai majelis hakim pada PTTUN tidak melihat perkara ini secara utuh. Padahal, hakim tingkat pertama telah menjelaskan berbagai aspek mengenai tindakan pembongkaran yang dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Dimas.
Ia menegaskan, pengajuan kasasi merupakan langkah hukum yang dipilih pihaknya untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara tersebut.
Dimas juga menyoroti tantangan masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah dalam sengketa hukum. Menurutnya, pemerintah semestinya mempertimbangkan kepentingan dan hak masyarakat secara proporsional ketika mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.
“Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali persoalan ini. Kami sebagai kuasa hukum warga Mutiara Regency akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi,” tegasnya.
Berharap Mahkamah Agung Memeriksa Perkara Secara Menyeluruh
Dalam upaya kasasi yang akan ditempuh, Dimas berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara komprehensif, objektif, dan berimbang dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan.
Menurut dia, pemeriksaan pada tingkat kasasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan kepentingan masyarakat dengan kepentingan korporasi dalam setiap kebijakan pemerintahan, terutama ketika kebijakan tersebut berkaitan dengan akses jalan dan pembongkaran fasilitas pembatas lingkungan perumahan.
Soroti Dugaan Kepentingan Korporasi
Lebih lanjut, Dimas mempertanyakan tujuan di balik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency. Ia menduga kebijakan tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan korporasi tertentu.
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum warga dan masih perlu diuji berdasarkan bukti serta fakta hukum yang relevan.
“Jangan sampai ada tujuan tersembunyi di balik pembukaan akses jalan ini. Jika kebijakan tersebut hanya menguntungkan kepentingan korporasi, tentu hal itu harus menjadi perhatian,” kata Dimas.
Ia juga menyatakan bahwa dalam pandangannya, warga Mutiara Regency telah memiliki akses jalan sendiri. Karena itu, ia meminta agar dasar kebijakan pembongkaran tembok dan tujuan pembukaan akses jalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Dimas berharap kepentingan korporasi tidak dibungkus dengan narasi kepentingan umum apabila kebijakan yang diambil justru berpotensi merugikan masyarakat atau menyimpang dari ketentuan hukum.
“Melalui memori kasasi, kami memohon kepada hakim agung agar perkara ini diperiksa secara komprehensif dan berimbang sehingga dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Sengketa pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency kini memasuki fase lanjutan setelah putusan banding PTTUN Surabaya. Langkah kasasi yang direncanakan kuasa hukum warga akan menjadi upaya berikutnya untuk menguji putusan tersebut melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Sementara itu, penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk mengenai dasar hukum pembongkaran tembok, tujuan pembukaan akses jalan, serta tanggapan atas rencana kasasi warga, diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh para pihak dan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Tim JWI)





