Ketua Umum JCW Soroti Rangkap Jabatan Ketua Dewan Pendidikan Sidoarjo dan Ketua PAC PKB

“Sigit Imam Basuki Pertanyakan Independensi Dewan Pendidikan, Singgung Potensi Konflik Kepentingan”

SIDOARJO | JWI – Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST, SH, menyoroti persoalan rangkap jabatan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Tarik. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempertanyakan independensi lembaga yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Menurut Sigit, Dewan Pendidikan seharusnya menjalankan fungsi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan pendidikan secara independen. Karena itu, ia meminta agar persoalan rangkap jabatan tersebut dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.

“Ini persoalan klasik konflik kepentingan di Dewan Pendidikan. Secara regulasi, independensi lembaga harus dijaga. Jangan sampai kepentingan politik praktis masuk ke dalam ranah kebijakan pendidikan,” ujar Sigit.

Soroti Ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010

Sigit merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 195 yang mengatur Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.

Dalam pasal tersebut, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan usulan panitia pemilihan. Calon anggota diusulkan melalui unsur organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Sigit untuk mempertanyakan proses pemilihan dan independensi anggota Dewan Pendidikan Sidoarjo, terutama apabila terdapat pengurus partai politik yang menduduki posisi strategis di dalam lembaga tersebut.

Namun, Pasal 195 PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak secara eksplisit menyebut larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi anggota atau ketua Dewan Pendidikan. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut dengan mempertimbangkan seluruh ketentuan yang berlaku, mekanisme pemilihan, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Bandingkan dengan Aturan Komite Sekolah

Sigit juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf b.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa unsur tokoh masyarakat yang menjadi anggota Komite Sekolah, dalam kategori yang diatur pada pasal tersebut, tidak termasuk pengurus partai politik.

Bagi Sigit, ketentuan itu menunjukkan pentingnya menjaga peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan agar tidak terpengaruh kepentingan politik praktis.

“Kalau dalam aturan Komite Sekolah ada ketentuan yang mengecualikan pengurus partai politik pada unsur tertentu, maka independensi Dewan Pendidikan juga perlu menjadi perhatian serius. Dewan Pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan,” tegasnya.

Meski demikian, ketentuan mengenai Komite Sekolah tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai larangan langsung bagi pengurus partai politik untuk memimpin Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Keduanya memiliki dasar pengaturan dan mekanisme kelembagaan yang berbeda.

Rangkap Jabatan Kepala Sekolah Juga Disorot

Selain jabatan politik, Sigit turut menyoroti posisi Ketua Dewan Pendidikan yang disebut juga menjabat sebagai Kepala SMP YPM 8 Tarik, sebuah sekolah swasta di bawah naungan yayasan.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dikaji dari perspektif potensi konflik kepentingan, mengingat Dewan Pendidikan memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan pendidikan, sedangkan kepala sekolah merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pendidikan.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, batas kewenangan, serta langkah pencegahan agar tidak terjadi benturan kepentingan antara jabatan di satuan pendidikan dan posisi dalam Dewan Pendidikan.

“Ketika seseorang memiliki tanggung jawab di satuan pendidikan sekaligus berada dalam lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan pendidikan, potensi konflik kepentingannya harus diantisipasi. Jangan sampai pengawasan kehilangan objektivitas,” ujarnya.

Sigit meminta pihak terkait memastikan apakah rangkap jabatan tersebut telah melalui kajian etik dan administrasi yang memadai. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan fakta mengenai pelaksanaan tugas masing-masing jabatan.

Minta Pilih Jabatan Politik atau Dewan Pendidikan

Sigit menegaskan, kritik yang disampaikannya bertujuan mendorong tata kelola Dewan Pendidikan yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Ia meminta agar persoalan rangkap jabatan tersebut disikapi secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi lembaga yang berperan dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

“Saya hanya ingin meluruskan. Pilih salah satu, tetap menjadi Ketua Dewan Pendidikan atau Ketua Partai Politik. Itu saja,” tutup Sigit. (*).

Reporter : Tim Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *