SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 116° Resto, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026). Sidak tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan karyawan terkait dugaan perlakuan tidak layak di tempat kerja, termasuk dugaan pelecehan seksual, persoalan perjanjian kerja, dan keterlambatan pembayaran gaji.
Kedatangan kedua pimpinan daerah itu juga menyoroti kelengkapan perizinan operasional restoran serta dokumen keimigrasian pemilik usaha yang disebut bernama David.

Sebelum menuju lokasi, Armuji menemui Mimik di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo untuk membahas pengaduan seorang karyawati warga Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mendengarkan keterangan pelapor, rombongan memutuskan mendatangi restoran tersebut guna menelusuri persoalan yang dilaporkan.
Dalam sidak itu, keduanya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko, Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Laila, serta pihak kuasa hukum karyawan.

Karyawan Mengaku Takut Menyampaikan Keluhan
Saat tiba di lokasi, rombongan menemui sejumlah karyawan dan karyawati untuk mendengarkan langsung kondisi mereka selama bekerja. Para pekerja awalnya terlihat takut menyampaikan keluhan.
Mimik kemudian meminta mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman masing-masing.

“Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut. Saya datang ke sini untuk melindungi semua karyawan yang bekerja di wilayah Sidoarjo,” tegas Mimik.
Setelah mendapat penegasan tersebut, sejumlah karyawan mulai menyampaikan persoalan yang mereka alami. Salah satunya Bilal, karyawan asal Surabaya, yang mengaku pekerjaannya tidak sesuai dengan posisi saat pertama kali diterima.

“Saya bekerja di sini tidak sesuai dengan job. Saya diterima sebagai koki, tapi malah disuruh jadi tukang kebun di lahan milik bos,” ujar Bilal.
Seorang karyawati yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku ditempatkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilamarnya. Ia turut menyampaikan dugaan perlakuan tidak pantas serta kebingungannya untuk mengundurkan diri karena khawatir dikenai denda berdasarkan perjanjian kerja.

“Saya tidak kerasan kerja di sini, namun kalau saya paksa keluar tidak sesuai perjanjian kerja, malah kena denda tinggi. Jadi saya bingung, Bu,” ungkapnya.
Pengaduan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Dugaan pelecehan seksual maupun pelanggaran ketenagakerjaan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Pemilik Resto Datang, Situasi Sempat Memanas
Ketegangan terjadi ketika David, yang disebut sebagai pemilik restoran, tiba di lokasi saat rombongan masih mendengarkan keluhan karyawan. Ia dilaporkan meminta rombongan meninggalkan area restoran dengan berteriak, “Get out.”
Situasi kemudian memanas karena pemilik restoran terus meminta rombongan keluar, termasuk Mimik dan Armuji. Peristiwa itu sempat menimbulkan kegaduhan di lokasi pemeriksaan.
Di tengah situasi tersebut, Mimik meminta Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo menjelaskan status perizinan operasional restoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dwi Eko, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait izin operasional 116° Resto.
“Kalau tak berizin, lebih baik disegel saja resto ini,” tegas Mimik.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya penelusuran administratif oleh instansi terkait. Kepastian mengenai jenis izin yang diwajibkan, status perizinan, serta kemungkinan tindakan administratif harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus RW Sebut Pengelola Belum Berkoordinasi
Persoalan administrasi lingkungan turut menjadi perhatian dalam sidak tersebut.

M. Idris, Ketua RW 01, RT 02, Kelurahan Taman, mengatakan pihaknya tidak menerima laporan mengenai keberadaan maupun perizinan restoran tersebut.
“ Sebelum resto ini ada, tempat ini dipakai konter HP. Mereka lapor ke RT dan RW, tapi resto ini bandel. Sudah kami tanya dan datangi, tapi tak pernah digubris,” ujar Idris.
Keterangan pengurus lingkungan itu menjadi salah satu bahan untuk menelusuri koordinasi pengelola usaha dengan perangkat setempat. Namun, kelengkapan persyaratan administrasi dan perizinan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

Dokumen Keimigrasian Pemilik Turut Diperiksa
Selain persoalan ketenagakerjaan dan perizinan usaha, rombongan juga menyoroti informasi mengenai masa berlaku dokumen keimigrasian David, yang disebut merupakan warga negara asing asal Suriah.
Pihak imigrasi kemudian didatangkan ke lokasi untuk memeriksa dokumen yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masa berlaku dokumen keimigrasian David disebut telah berakhir.
Status izin tinggal dan kemungkinan tindakan keimigrasian selanjutnya harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi serta keputusan otoritas imigrasi yang berwenang.
Di tengah pemeriksaan itu, Bilal menyampaikan harapan agar persoalan hak pekerja diselesaikan sebelum ada tindakan lebih lanjut terhadap pemilik restoran.
“Kami minta David jangan dipulangkan dulu. Dia harus bayar gaji semua karyawan karena hingga saat ini kami belum gajian,” ujar Bilal. (*).
Reporter : Sugi





