SIDOARJO | JWI – Java Corruption Watch (JCW) menyampaikan pengaduan terkait dugaan persoalan independensi dan konflik kepentingan dalam kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031. Organisasi tersebut meminta Bupati Sidoarjo mengevaluasi kembali surat keputusan pengangkatan pengurus serta mendorong keterbukaan proses seleksi.
Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 1020/JCW-JAVA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
JCW menyoroti Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031, H. Nanang Wahyono, S.T., M.Pd., yang berdasarkan informasi publik sebagaimana dicantumkan dalam surat pengaduan juga menjabat sebagai Ketua PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Tarik.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T., S.H., dalam surat tersebut menyampaikan keberatan organisasi atas kondisi yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi Dewan Pendidikan dalam menjalankan fungsi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“JCW meminta agar persoalan ini dievaluasi secara objektif dengan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan,” demikian substansi sikap JCW yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut.
Soroti Independensi dan Potensi Konflik Kepentingan
Dalam dokumen pengaduannya, JCW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 195 ayat (1) dan (2), yang menjelaskan kedudukan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat.
JCW juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, mengenai peran masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Menurut JCW, rangkap jabatan yang disoroti tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan Dewan Pendidikan tetap menjalankan tugas secara independen dan objektif, terutama ketika memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan.
JCW juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi pemanfaatan Dewan Pendidikan untuk kepentingan politik praktis. Namun, hal tersebut merupakan kekhawatiran dan penilaian yang disampaikan JCW dalam surat pengaduannya, bukan kesimpulan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
Desak Evaluasi SK dan Keterbukaan Seleksi
Melalui surat tersebut, JCW menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, meminta Bupati Sidoarjo mengevaluasi kembali SK Bupati Nomor 100.3.2/542/438.1.1.3/2026 tentang pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031.
Kedua, JCW meminta agar persoalan rangkap jabatan yang disoroti dievaluasi dan yang bersangkutan menentukan pilihan antara jabatan Ketua PAC PKB Kecamatan Tarik atau Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga, JCW meminta panitia seleksi membuka dokumen penilaian dan daftar riwayat hidup (CV) seluruh 11 anggota Dewan Pendidikan kepada publik sebagai bagian dari tuntutan transparansi proses seleksi.
Dalam surat itu, JCW juga menyinggung sorotan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi E, Suli Da’im, terkait proses seleksi pengurus Dewan Pendidikan.
Mendorong Penjelasan dari Pihak Terkait
JCW menyatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses seleksi, persyaratan kepengurusan, serta ketentuan yang menjadi dasar pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031.
Hingga penyusunan naskah ini, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah surat pengaduan JCW. Tanggapan dari Bupati Sidoarjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, panitia seleksi, serta pihak yang disoroti belum tercantum dalam dokumen tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*).
Tim JWI





