SIDOARJO | JWI – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp28 miliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor menyerahkan sembilan bukti tambahan ke Bareskrim Polri untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum RM, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., menyatakan penyerahan dokumen dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli (APJB), serta surat kuasa menjual dari notaris. Dokumen tersebut asli dan kami serahkan untuk disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” ujar Dimas, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Dimas, dokumen tersebut merupakan jaminan yang diberikan terkait investasi di perusahaan pengembang perumahan PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Ia menegaskan, aset tersebut murni berkaitan dengan kerja sama bisnis properti dan tidak memiliki kaitan dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.
“Ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada hubungannya dengan dana Pilkada atau kampanye. Penyerahan sertifikat ke Bareskrim justru menunjukkan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum,” tegasnya.
Dimas juga menanggapi laporan balik yang dilayangkan Subandi ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan. Ia menilai kliennya menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Harapan kami, penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memandang siapa yang terlibat,” ujarnya.
Terkait kerugian, Dimas menyebut kliennya mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar yang hingga kini belum dikembalikan. Ia juga menyatakan proyek perumahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Sampai saat ini dana klien kami sebesar Rp28 miliar belum dikembalikan. Proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.(*).





