Udeng dan Kaweng Tengger Resmi Diakui sebagai WBTbI, Pemkab Pasuruan Terima Sertifikat dari Kementerian Kebudayaan

PASURUAN | JWI – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dari Kementerian Kebudayaan RI untuk dua warisan budaya masyarakat Tengger, yakni Udeng Tengger dan Kaweng Tengger.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda apresiasi budaya daerah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (24/2/2026).

Pengakuan ini menegaskan bahwa Udeng dan Kaweng Tengger resmi tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Makna Filosofis Udeng dan Kaweng Tengger

Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger dalam kegiatan keagamaan, ritual adat, maupun aktivitas sehari-hari.

Secara etimologis, udeng berasal dari kata mudheng yang berarti mengerti atau memahami. Filosofi tersebut mengandung pesan moral agar seseorang mampu memilah dan memilih perbuatan baik serta menjauhi hal yang kurang baik dalam kehidupan.

Sementara itu, Kaweng Tengger adalah kain atau sarung tradisional yang dililitkan di tubuh dan digunakan oleh laki-laki maupun perempuan masyarakat Tengger.

Baca Juga :  Wadul ke Wabup, Warga Perumahan Omah Kweni Sukodono Mengaku Jadi Korban Dugaan Wanprestasi Pengembang

Penggunaan sarung dalam tradisi Tengger terbentuk dari kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun hingga menjadi norma sosial. Sarung tidak hanya berfungsi sebagai busana, tetapi juga simbol pengendalian diri dan pengingat agar setiap ucapan serta perilaku tetap berada di jalan yang benar.

Apresiasi dan Tanggung Jawab Pelestarian

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut.
Menurutnya, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi daerah untuk menjaga keberlanjutan tradisi lokal.
“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk terus memperkuat pelestarian budaya daerah,” ujarnya.

Agus menambahkan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih lestari hingga kini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah berpesan agar seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya tak benda di wilayah masing-masing.

Usulan WBTbI, lanjutnya, dapat diajukan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk perlindungan dan penguatan identitas budaya daerah.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Sampah Bali, TNI dan Pelajar Gelar Aksi Bersih Pantai Kuta

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya serta tokoh adat untuk mengidentifikasi potensi budaya lain yang layak diusulkan hingga tingkat provinsi maupun kementerian. (R_25/2/2026)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *