SAROLANGUN | JWI – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa (10/03/2026). Sebanyak enam tersangka dari sejumlah perkara pidana resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, terdapat tiga tersangka yang dilimpahkan dari tiga perkara berbeda.
Tersangka IZ dilimpahkan dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP.
Selanjutnya tersangka RPM dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka I dilimpahkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika, yakni RAP, K, dan SS. Ketiganya sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak, maupun penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Reporter : Afadal





