Bupati Merangin M. Syukur Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Bapas Kelas II Muara Bungo

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan dilakukan di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/3/2026).

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Acep Sopian Sauri, Kajari Bangko Yusmanelly, perwakilan Dandim 0420/Sarko, serta sejumlah pejabat Pemkab Merangin.

Baca Juga :  Bupati Merangin M. Syukur Resmi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana yang lebih humanis.

Menurutnya, pemerintah daerah siap menyediakan berbagai fasilitas umum sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para klien pemasyarakatan.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan berbagai fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan, para klien pemasyarakatan nantinya akan menjalani kegiatan kerja sosial dengan durasi antara delapan hingga 240 jam sesuai putusan pengadilan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.

“Ini merupakan kemajuan hukum yang sejalan dengan tuntutan zaman. Sosialisasi akan melibatkan berbagai elemen, mulai dari perangkat desa, kecamatan, media, hingga masyarakat sipil agar publik memahami bahwa sistem hukum kini lebih humanis,” tambahnya.

Baca Juga :  Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Turun ke Jalan, Bagikan 250 Nasi Bungkus dan 150 Paket Beras

Pidana kerja sosial sendiri bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi persoalan kepadatan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Sanksi ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial sehingga pelaku tetap dapat menjalani hukuman tanpa harus sepenuhnya dipisahkan dari lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

“Berikan mereka kesempatan, jangan langsung menghakimi, agar mereka dapat kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Reporter : Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *