SIDOARJO | JWI – Dugaan kebijakan kontroversial di lingkungan kecamatan di Kabupaten Sidoarjo memicu sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah tahun 2026. Di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disebut mencapai sekitar Rp 5,7 triliun, muncul praktik penambalan jalan berlubang melalui urunan atau “jariyah” aparatur sipil negara (ASN).
Isu tersebut berkembang pada Februari 2026, setelah beredar informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar 15 persen terhadap dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai, serta adanya perbaikan jalan yang tidak menggunakan mekanisme anggaran resmi pemerintah daerah.
Dugaan Pemotongan SPPD
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, kebijakan pemotongan 15 persen dari dana SPPD disebut diberlakukan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.
Jika dugaan itu benar, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan administrasi keuangan daerah. SPPD merupakan hak pegawai yang besarannya telah diatur melalui standar biaya dan regulasi pemerintah.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan terkait maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai kebenaran informasi tersebut.
Jalan Ditambal dari “Jariyah” ASN
Polemik lain mencuat di Kecamatan Taman. Sejumlah ruas jalan berlubang dilaporkan ditambal bukan melalui anggaran resmi, melainkan dari hasil swadaya ASN tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Camat Taman, Ahmad Fauzi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
Dikutip dari media Gelora Jatim, kegiatan tersebut disebut bukan bagian dari Satgas Jalan maupun anggaran Program Inovasi Wilayah Kecamatan (PIWK).
“Ini bukan satgas jalan, juga bukan dari anggaran PIWK. Ini dari hasil jariyah teman-teman ASN kecamatan, kelurahan dan desa,” demikian pernyataan yang dikutip.
Ahmad Fauzi menjelaskan, program PIWK dan agenda Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) masih dalam proses dan dijadwalkan mulai berjalan awal Maret 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan perbaikan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan harus dilakukan melalui urunan ASN, sementara APBD daerah dinilai cukup besar.
Sorotan Aktivis dan Desakan Audit
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menilai fenomena tersebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.
“APBD kita Rp 5,7 triliun. Tahun lalu masih ada SILPA sekitar Rp 600 miliar. Tapi jalan berlubang sampai harus ditambal dari amal jariyah ASN. Ini menjadi pertanyaan serius soal perencanaan dan respons pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Menurut Sigit, perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait, bukan dibebankan pada solidaritas aparatur.
Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola PIWK, mekanisme perbaikan jalan, serta kebijakan internal kecamatan yang menyangkut hak pegawai.
“Jika benar ada pemotongan SPPD, pengondisian dalam kegiatan swakelola, serta pembiaran kerusakan jalan hingga ditangani lewat iuran ASN, maka ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegasnya.
Perlu Klarifikasi Resmi
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.
Dengan besarnya anggaran daerah serta adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, masyarakat dinilai berhak memperoleh kejelasan atas sejumlah pertanyaan mendasar:
- Mengapa perbaikan jalan tidak dilakukan melalui mekanisme anggaran resmi?
- Apakah benar terdapat kebijakan pemotongan SPPD?
- Apakah PIWK dijalankan sesuai prinsip swakelola dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (*)





