SIDOARJO | JWI – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menilai upaya banding merupakan hak konstitusional tergugat, namun proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) harus berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi putusan PTUN tingkat pertama sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga. Meski demikian, mereka menyadari putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih terbuka upaya hukum berupa banding.
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta tim kuasa hukum yang mendampingi warga diminta terus mengawal jalannya persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST., SH, mengatakan langkah banding yang ditempuh Bupati Sidoarjo merupakan hak hukum setiap pihak yang kalah dalam perkara di PTUN. Namun, ia mengingatkan agar majelis hakim di tingkat PTTUN benar-benar menjaga independensi dan profesionalitas dalam memeriksa perkara tersebut, Sabtu (18/7/2026).
“Adalah hal yang wajar ketika seorang tergugat, termasuk seorang bupati, mengajukan banding setelah kalah di PTUN. Namun saya mengingatkan agar hakim PTTUN benar-benar independen dan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai ada indikasi intervensi ataupun praktik yang mencederai integritas peradilan. Apalagi majelis hakim PTUN sebelumnya telah turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi pagar yang menjadi objek sengketa,” tegas Sigit.
Menurut Sigit, perkara tersebut layak mendapat perhatian publik mengingat selama ini berbagai gugatan yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo hampir selalu berakhir dengan kemenangan pihak pemerintah daerah.
“Karena itu, proses banding ini harus dikawal secara ketat oleh masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Kecamatan Candi, Cak Kusen, menilai pengajuan banding merupakan hak hukum yang dimiliki pemerintah daerah. Namun, ia berharap langkah tersebut tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sah-sah saja Bupati melakukan banding sebagai tergugat. Tetapi alangkah baiknya jangan sampai persoalan ini membenturkan warga Mutiara Regency dengan warga Mutiara City maupun warga Desa Banjarbendo. Jangan sampai muncul konflik horizontal. Sebaiknya semua dikembalikan sesuai regulasi yang berlaku agar Sidoarjo tetap damai, tenteram, dan pemerintah dapat mengayomi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan publik dinilai menjadi faktor penting agar proses persidangan di tingkat banding berlangsung secara transparan, independen, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan. Pemberitaan media yang berimbang juga diharapkan mampu memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat serta mencegah munculnya spekulasi maupun dugaan intervensi terhadap proses peradilan.
Masyarakat berharap putusan akhir nantinya benar-benar mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi bukti bahwa proses peradilan tata usaha negara tetap berjalan profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun. (*).
Reporter : Sugi.





