Direksi BPR Bukan “Jatah Kekuasaan”, JCW Tegaskan OJK Penentu Mutlak

SIDOARJO | JWI – Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa proses pengangkatan direksi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah kabupaten (Pemkab) saat ini harus mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi pada aturan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Sigit, dasar hukum yang digunakan adalah POJK No. 7 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni POJK 62/2020.
“Penentuan direksi BPR sekarang tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama berbasis Permendagri.
Semua harus tunduk pada regulasi OJK, termasuk uji kelayakan dan kepatutan,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Syarat Umum dan Kompetensi Ketat

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut, calon direksi BPR wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas yang baik, reputasi keuangan yang bersih, serta kompetensi di bidang perbankan.

Selain itu, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti minimal pendidikan Diploma 3 (D3), pengalaman kerja di sektor perbankan atau keuangan minimal dua tahun, serta kemampuan strategis dalam mengelola dan mengembangkan BPR.

Baca Juga :  Bupati Merangin M. Syukur Sidak Pasar, Harga Sembako Terpantau Stabil

“Tidak hanya administratif, calon direksi juga wajib berdomisili di wilayah yang dekat dengan kantor pusat BPR, sehingga pengawasan dan operasional bisa berjalan optimal,” jelas Sigit.

Fit and Proper Test OJK Jadi Penentu

Sigit menekankan bahwa tahapan paling krusial dalam proses ini adalah Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.

Dalam proses tersebut, calon direksi akan menjalani wawancara, tes tertulis terkait perbankan, manajemen risiko, hingga pemeriksaan rekam jejak keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Walaupun sudah dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jika tidak lulus uji OJK, maka pengangkatan tidak bisa dilakukan. Ini poin yang sering disalahpahami,” tegasnya.

Berbeda dengan Direksi BUMD Lain

Lebih lanjut, Sigit membandingkan mekanisme ini dengan pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang masih mengacu pada Permendagri.

Ia menyebutkan, perbedaan mendasar terletak pada dasar hukum, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, hingga mekanisme uji kelayakan.

“Kalau PDAM, uji kelayakan dilakukan oleh panitia seleksi daerah. Sementara BPR wajib melalui OJK. Ini yang membuat standar direksi BPR jauh lebih ketat dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Uji Bukti di Polda Jatim: Laporan Dugaan Penggelapan Dipertanyakan, Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Proses Dua Tahap, OJK Penentu Akhir

Sebagai BUMD milik Pemkab, proses pengangkatan direksi BPR dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi dan penetapan calon oleh RUPS, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan oleh OJK.

Jika dalam tahap kedua calon tidak memenuhi syarat, maka pemerintah daerah wajib mengajukan kandidat baru.

“Artinya, keputusan akhir tetap di tangan OJK. Ini untuk memastikan tata kelola BPR berjalan sehat, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai aturan,” pungkas Sigit. (SG).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *