Inspektur Merangin Tegaskan Temuan BPK 2025 Hanya Rp2,5 Miliar, Bukan Rp214 Miliar

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus menunjukkan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai temuan atas pengelolaan keuangan daerah mengalami penurunan dari Rp3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sekitar Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, usai mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK serta Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2026, di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (13/7/2026).

Jaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya temuan BPK sebesar Rp214 miliar terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Merangin Tahun Anggaran 2025 tidak benar.

«”Jadi tidak benar ada yang mengatakan terjadi temuan BPK pada Tahun Anggaran 2025 Pemkab Merangin sampai Rp214 miliar,” tegas Jaya Kusuma.»

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merangin akan terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar ke depan tidak lagi terdapat kerugian negara maupun daerah.

Jaya mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Bupati Merangin, H. M. Syukur, yang menginginkan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel.

«”Pak Bupati selalu menyampaikan bahwa yang terbaik bukan hanya terjadi penurunan nilai temuan, tetapi tidak ada lagi temuan BPK. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah agar semakin tertib dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.»

Selain membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah didorong untuk menggali sumber-sumber PAD yang lebih potensial.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Merangin telah melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) khusus perusahaan dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh, yang telah dituangkan dalam perubahan Surat Keputusan dan Peraturan Bupati.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga melakukan pembenahan terhadap pengelolaan retribusi penyewaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) melalui penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi pendukung agar mampu meningkatkan penerimaan PAD.

Untuk sektor persampahan, lanjut Jaya, mekanisme pemungutan retribusi masih dalam tahap penyelarasan antara Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM. Diharapkan proses tersebut segera rampung sehingga pelayanan persampahan semakin baik sekaligus mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Di sisi lain, Jaya mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam penataan aset daerah, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat, aset tanah, serta rumah dinas.

Menurutnya, sejak awal kepemimpinannya, Bupati H. M. Syukur telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset Daerah yang hingga kini terus bekerja mengembalikan aset-aset milik pemerintah yang sebelumnya belum tertata dengan baik.

«”Alhamdulillah, Satgas Penyelamatan Aset sudah berjalan dan banyak aset Pemkab Merangin yang berhasil diamankan kembali, seperti kendaraan dinas, tanah, maupun rumah dinas,” jelasnya.»

Ke depan, pengelolaan aset daerah akan terus disempurnakan, termasuk penyusunan regulasi pemanfaatan rumah dinas agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Penyusunan regulasi tersebut saat ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat Kabupaten Merangin.

Jaya berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat dipertahankan secara berkelanjutan, sekaligus mewujudkan target besar Pemerintah Kabupaten Merangin, yakni pengelolaan keuangan daerah yang bersih tanpa temuan. (*).

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *