SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dalam polemik sengketa lahan di Dusun Grinting, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban sekaligus Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T.,S.H saat mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/5/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan korban bernama Heri Susanto.
Menurut Sigit, laporan dugaan penganiayaan itu telah dibuat sejak 24 Januari 2025. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan perkembangan laporan klien kami. Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara profesional dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Sigit kepada awak media.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari polemik sengketa akses jalan pada lahan warisan di Dusun Grinting. Dalam perjalanannya, persoalan itu memicu ketegangan hingga berujung dugaan tindak penganiayaan terhadap korban.
Sigit juga menyinggung adanya perbedaan keterangan terkait lebar akses jalan yang dipersoalkan. Menurutnya, sejumlah ahli waris mengaku tidak pernah menyetujui pemberian akses jalan selebar enam meter sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar.
“Dari keterangan ahli waris, akses jalan yang diberikan hanya sekitar tiga meter. Bahkan ada ahli waris yang membantah pernah menandatangani surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut jalan yang selama ini digunakan warga dan telah dipaving juga hanya memiliki lebar sekitar tiga meter serta tidak pernah menjadi persoalan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat mendalami seluruh unsur dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya dokumen yang dipersoalkan oleh ahli waris.
Sementara itu, pihak Polresta Sidoarjo disebut telah menerima kedatangan kuasa hukum korban dan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Grinting tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. (*).





