SIDOARJO | JWI – Kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di ruas jalan penghubung Gedangan–Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dinilai belum berjalan efektif. Pasalnya, kendaraan besar jenis kontainer masih terlihat melintas pada jam sibuk meski rambu larangan telah terpasang di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.16 WIB, yang merupakan puncak kepadatan arus lalu lintas sore hari, menunjukkan sebuah truk kontainer tetap melintas di jalur tersebut tanpa hambatan.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Imam Syafi’i, warga yang selama ini aktif menyoroti persoalan kesesuaian kelas jalan di wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan rambu pembatasan jam operasional kendaraan berat terkesan tidak diikuti dengan pengawasan maupun penegakan aturan yang memadai.
“Rambu jam sibuk itu seolah hanya menjadi pajangan di pinggir jalan. Faktanya, pada pukul 16.16 WIB saat lalu lintas sedang padat, truk kontainer masih berani melintas tanpa rasa khawatir,” ujar Imam Syafi’i kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga menyoroti tidak terlihatnya tindakan penegakan hukum dari pihak berwenang saat pelanggaran tersebut terjadi, baik dari Satlantas Polresta Sidoarjo maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.
“Tidak ada tindakan tilang ataupun penghalangan. Padahal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain yang sedang pulang kerja,” tegasnya.
Menurut Imam, lemahnya pengawasan ini memperkuat dugaannya terkait adanya pembiaran atau maladministrasi dalam pengelolaan kelas jalan di wilayah Sidoarjo. Atas dasar itu, ia mengaku telah mengajukan keberatan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia juga mengingatkan agar rencana peningkatan status jalan menjadi Jalan Kelas I tidak hanya menjadi kebijakan administratif semata. Menurutnya, peningkatan status jalan harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur fisik yang memadai.
“Jika ingin menaikkan status jalan, harus diiringi peningkatan infrastruktur seperti pelebaran jalan dan betonisasi secara menyeluruh, termasuk di wilayah selatan sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalur alternatif di selatan sungai yang saat ini masih menggunakan paving dinilai belum mampu menahan beban kendaraan berat.
“Kalau hanya paving tanpa betonisasi, jalur itu tidak akan kuat menahan kendaraan besar. Akibatnya justru bisa menghambat mobilitas perusahaan dan aktivitas ekonomi daerah,” tambahnya.
Selain persoalan infrastruktur, Imam juga mengingatkan adanya konsekuensi sosial apabila status jalan berubah menjadi Jalan Kelas I atau menjadi kewenangan provinsi.
“Jika statusnya sudah jalan provinsi, warga tidak bisa lagi menutup jalan untuk kegiatan sosial seperti hajatan tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi. Karena itu, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang agar kepentingan industri dan hak sosial masyarakat tetap seimbang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo maupun Satlantas Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat di ruas jalan tersebut.(*).





