Ratusan Warga Pranti Datangi BPN Sidoarjo, Tuntut Kepastian SHM yang Diurus Sejak 2015

SIDOARJO | JWI – Ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Mereka meminta kepastian penyelesaian sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang proses pengurusannya telah berlangsung sekitar 11 tahun.

Warga datang secara berombongan menggunakan dua truk dan puluhan sepeda motor. Mereka menyampaikan aspirasi secara damai dan mendesak pihak terkait memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati serta telah diajukan untuk proses sertifikasi.

Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diperjuangkan warga, antara lain melalui audiensi dengan DPRD Sidoarjo dan penyampaian aspirasi di depan gedung DPRD. Namun, hingga kini proses sertifikasi yang mereka harapkan belum memberikan kepastian penyelesaian.

Pemdes Pranti Kawal Proses Sertifikasi

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, mengatakan kedatangan warga ke Kantor ATR/BPN merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai status, alas hak, serta dokumen yang menjadi dasar proses sertifikasi.

Menurut Eko, pemerintah desa bersama warga terus melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses administrasi pertanahan.

“Dokumen pendukung terus kami lengkapi. Hari ini kami juga akan menghadiri pertemuan dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) untuk memastikan status tanah yang ada di desa kami,” ujar Eko.

Ia menegaskan, pemerintah desa ingin memastikan status lahan yang ditempati warga, khususnya di RT 67, tidak keliru dikategorikan sebagai fasilitas umum (fasum).

Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dibahas bersama instansi terkait.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan semuanya. Kami ingin meminta kejelasan karena ada klaim dari pihak lain terhadap tanah yang selama ini ditempati warga kami, khususnya warga RT 67,” tegasnya.

Dari 94 Bidang Berkembang Menjadi Sekitar 400

Eko juga menyoroti perkembangan jumlah bidang tanah yang membutuhkan penyelesaian. Persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan sekitar 94 bidang, menurutnya, kini berkembang menjadi sekitar 400 bidang yang perlu mendapatkan kepastian sertifikasi.

Ia mengatakan pemerintah desa tidak ingin persoalan berhenti hanya pada sebagian bidang, tetapi mendorong penyelesaian secara menyeluruh.

“Komitmen kami bukan hanya menyelesaikan 94 bidang. Kami ingin seluruh persoalan sertifikasi tanah warga di wilayah Pranti dapat diselesaikan,” katanya.

Pemdes Soroti Perbedaan Data dan Peta Bidang

Menurut Eko, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat dokumen atau peta bidang yang perlu dicocokkan kembali dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, pemerintah desa meminta seluruh pihak membuka dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan status serta peruntukan lahan.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau ada klaim terhadap tanah warga, tentu harus ditunjukkan dasar hukum dan dokumennya,” ujarnya.

Eko menilai pencocokan antara dokumen pertanahan, peta bidang, siteplan, riwayat tanah dan kondisi fisik di lapangan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi.

Pemdes Pertanyakan Klaim Fasum

Dalam pertemuan dengan Dinas P2CKTR, Eko juga menyampaikan keberatannya terhadap klaim yang menyebut tanah yang diajukan warga sebagai fasilitas umum.

Ia meminta pihak yang menyatakan lahan tersebut merupakan fasum menunjukkan dasar dan dokumen yang mendukung klaim tersebut.

“Saya sangat tidak sepakat dengan klaim sepihak bahwa tanah yang kami ajukan merupakan fasilitas umum. Kalau disebut fasum, harus jelas dasar dan dokumennya. Selama saya menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah ada yang menyampaikan kepada kami bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak tertentu,” ungkapnya.

Menurut Eko, pemerintah desa selama ini tidak menerima dokumen yang menunjukkan adanya penyerahan lahan tersebut sebagai fasilitas umum kepada Desa Pranti.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui dokumen resmi dan pengecekan langsung di lapangan.

Pemdes Minta Status Lahan Dipastikan

Eko juga mempertanyakan pihak yang disebut memiliki kewajiban dalam proses penyediaan atau penataan lahan tersebut. Menurutnya, pihak yang berkaitan dengan proses tersebut semestinya turut memberikan kejelasan mengenai status dan sertifikasi tanah warga.

“Seharusnya ada kewajiban untuk menyelesaikan SHM warga. Tetapi kenyataannya, sejak awal sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” katanya.

Namun, Eko menegaskan pemerintah desa tidak ingin masuk ke persoalan internal pihak lain.

“Yang kami perjuangkan adalah wilayah Pranti dan hak warga kami. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Pertanyakan Klaim Alokasi 40 Persen

Eko juga mempertanyakan informasi mengenai adanya alokasi lahan sebesar 40 persen untuk fasilitas umum.

Menurutnya, pemerintah desa belum pernah menerima penyerahan lahan sebagaimana yang disebutkan tersebut.

“Kalau dikatakan kami diberi lahan 40 persen, lokasinya di mana? Sepanjang saya menjabat sebagai kepala desa, tidak ada satu pun lahan dari pihak yang disebut itu yang diberikan kepada kami,” tandasnya.

Ia meminta dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut dibuka agar dapat dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

BPN: Belum Beri Pernyataan soal Hasil Pertemuan

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Sidoarjo, Nursuliantoro, belum memberikan keterangan mengenai hasil pertemuan dengan perwakilan warga.

Ia mengatakan masih terdapat agenda pembahasan bersama Dinas P2CKTR Sidoarjo.

“Untuk sementara kami no comment dulu. Kami belum bisa memberikan keputusan terkait hasil aksi warga ini. Hari ini juga akan ada rapat membahas persoalan tersebut dengan Dinas P2CKTR Sidoarjo,” ujar Nursuliantoro.

Dengan demikian, proses penyelesaian sertifikasi tanah warga Pranti masih menunggu hasil sinkronisasi dan kajian antarpihak, termasuk verifikasi dokumen, status peruntukan lahan, serta kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah Desa Pranti berharap proses tersebut menghasilkan kepastian hukum bagi warga yang telah menunggu penyelesaian sertifikasi selama bertahun-tahun. (*).

Reporter: Tim JWI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *