SIDOARJO | JWI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui surat edaran tentang Gerakan ASN Sadar Pajak menuai sorotan. Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T., S.H., menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi membebani aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, karena dinilai tidak selaras dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sorotan itu mengacu pada Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Nomor 900.1.13.1/2381/438.5.1/2026 tentang Gerakan ASN Sadar Pajak yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 900.1.13.1/111/438.6.3/2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, menurut Sigit, pelaksanaan kebijakan itu dinilai tumpang tindih dengan kewenangan instansi lain.
“Pastinya kebijakan yang diambil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak lepas dari arahan pimpinan, dalam hal ini Bupati Sidoarjo. Namun saya mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan sebelum kebijakan itu diterbitkan. Jika seluruh ASN diminta melaporkan bukti pembayaran pajak milik orang lain, tentu akan menjadi persoalan karena data pajak bersifat pribadi dan sudah ada petugas yang berwenang mengelolanya,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan PBB selama ini telah dilakukan pemerintah desa melalui berbagai program, termasuk pemberian insentif kepada masyarakat yang melunasi pajak tepat waktu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang sudah berjalan di tingkat desa.
Sigit juga menilai kewajiban ASN untuk mengumpulkan bukti pembayaran hingga 20 Nomor Objek Pajak (NOP) berpotensi menyulitkan para guru.
“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, apakah seorang guru harus meminta bukti pelunasan PBB kepada tetangga di sekitar rumahnya? Jika masyarakat mempertanyakan kewenangan mereka, tentu akan menjadi situasi yang tidak nyaman. Tugas seperti itu seharusnya menjadi kewenangan perangkat yang membidangi perpajakan daerah,” katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya lebih memfokuskan perhatian pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sidoarjo daripada dibebani target yang berkaitan dengan penerimaan pajak daerah.
“Dinas Pendidikan sebaiknya fokus meningkatkan kualitas pendidikan di Sidoarjo. Jangan sampai guru dibebani tugas di luar fungsi utamanya sebagai pendidik, termasuk mengurus pelaporan pembayaran PBB masyarakat,” tegasnya. (*).





