Sipropam Polres Sarolangun Gelar Sidang Disiplin Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Internal

SAROLANGUN | JWI – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarolangun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan disiplin personel dengan menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sidang disiplin tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sipropam Polres Sarolangun. Persidangan dipimpin Kompol Sumarno Berutu, S.H., didampingi Kompol Pujiarso, S.H., dan Kompol Angga Luvyanto, M.H., sebagai pendamping pimpinan sidang.

Pelaksanaan sidang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta Laporan Polisi dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan Sipropam Polres Sarolangun.

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bersangkutan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung sesuai prosedur, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan dari pendamping terduga pelanggar, hingga pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota tersebut disangka melanggar Pasal 5 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindarkan diri dari tanggung jawab kedinasan.

Majelis sidang juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terduga pelanggar mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, serta masih dinilai memiliki kesempatan untuk dilakukan pembinaan.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sehingga dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang optimal terhadap ketentuan disiplin di lingkungan Polri.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti dalam persidangan, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Polres Sarolangun menegaskan, pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan disiplin diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Polri Presisi.

Melalui penegakan disiplin yang dilakukan secara konsisten, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat. (*).

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *