SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.AP., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (11/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain pembahasan kedua Raperda, rapat juga mengagendakan pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sidoarjo.

Wabup Mimik Ucapkan Selamat Ulang Tahun
Sebelum rapat dimulai, suasana di ruang paripurna sempat berlangsung hangat. Wabup Mimik menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih yang genap berusia 54 tahun.
“Selamat ulang tahun, Pak Ketua Dewan. Semoga makin sehat dan sukses selalu,” ujar Mimik sembari menyalami Abdillah Nasih.

Ucapan tersebut kemudian disambut jajaran Forkopimda dan para tamu undangan dengan menyanyikan lagu selamat ulang tahun.
Abdillah Nasih menyampaikan terima kasih atas perhatian dan doa yang diberikan kepadanya.
“Terima kasih dan berkah semuanya. Matur nuwun atas ucapannya,” kata Abdillah.

Bahas Regulasi Ketenagakerjaan dan Perangkat Daerah
Usai prosesi tersebut, rapat dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda.
Pandangan umum terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Sementara pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penataan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi.

Sementara itu, perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 berkaitan dengan penataan pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan kedua Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan legislasi daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*).
(JWI)





