SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menekan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas dugaan peredaran miras oleh sebuah pergudangan di kawasan Sarirogo, Selasa (21/7/2026), di Rumah Dinas Wakil Bupati.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua MUI Sidoarjo KH Dr. Achmad Muhammad, KH Nurcholish Huda dari Pondok Pesantren Junwangi Krian, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sejumlah organisasi keagamaan.

Dalam rapat terungkap bahwa CV Cuan Bersama yang menjalankan aktivitas penjualan minuman keras di kawasan Sarirogo tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan pergudangan dan perdagangan besar minuman beralkohol dengan lokasi izin di Balongbendo, bukan di kawasan Sarirogo.
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab Sidoarjo mengambil langkah-langkah pembatasan peredaran minuman keras di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai Kota Santri.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo, KH Abdul Wachid Harun, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa apabila upaya tersebut tidak berjalan maksimal, unsur masyarakat dan tokoh agama siap mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kami akan berdiri di belakang pemerintah daerah dalam upaya membatasi peredaran miras. Telinga kami sudah terlalu sering mendengar keluhan masyarakat. Namun apabila pemerintah daerah tidak sanggup, maka kami akan bergerak sendiri,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan Pemkab Sidoarjo segera melakukan pendataan terhadap seluruh tempat penjualan minuman keras beserta kelengkapan perizinannya sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati Sidoarjo sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menurutnya, peredaran minuman keras bukan hanya persoalan administratif atau pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, serta kerusakan moral di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk apa pun. Ini merupakan bagian dari upaya nyata menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegas Mimik.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, konsisten, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.
Selain itu, Mimik menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya, keberhasilan memberantas penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen.
“Apabila masyarakat menemukan tempat yang diduga menjual minuman keras secara ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau Satpol PP. Penanganan akan lebih efektif apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya.
Di akhir rakor, Wakil Bupati juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan intensitas razia secara berkala dan berkelanjutan guna menekan peredaran minuman keras serta menciptakan situasi Kabupaten Sidoarjo yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan langkah tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap keresahan masyarakat dapat direspons melalui tindakan nyata yang terukur dan berkesinambungan. (*)
Reporter : Sugi.





