Wabup Sidoarjo Tegas Selamatkan Aset Monumen Ponti, Pengelola Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

SIDOARJO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersiap mengambil alih pengelolaan aset daerah berupa kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo yang selama ini dikelola pihak ketiga. Langkah tersebut ditempuh setelah pengelola diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian kerja sama, menunggak pajak, serta melakukan sejumlah pelanggaran administrasi.

Keputusan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.AP., di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Rapat dihadiri Kepala Bidang Aset Daerah Inayah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, serta Asisten Sekretaris Daerah.

Dalam rapat tersebut, Wabup menerima laporan hasil evaluasi pengelolaan aset Monumen Ponti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama.

“Dari laporan yang saya terima, ditemukan berbagai persoalan, mulai dugaan pelanggaran perjanjian, tunggakan pajak, perubahan nama pengelola, hingga penambahan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kita harus bersikap tegas untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Sidoarjo,” tegas Mimik.

Monumen Ponti merupakan aset daerah seluas sekitar 8.000 meter persegi yang sejak 2004 dikerjasamakan dengan PT Setiamandiri Miratama (SM) Tbk selama 25 tahun atau hingga September 2029. Perusahaan tersebut kini telah berganti nama menjadi PT Entertainment Indonesia.

Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah usaha, antara lain Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, serta gerai Papa Ron’s Pizza.

Sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangani saat itu, pengelola berkewajiban membayar pajak, retribusi daerah, serta memenuhi berbagai ketentuan lain yang telah disepakati. Namun, hasil evaluasi Pemkab Sidoarjo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Kepala Bidang Aset Daerah Inayah menjelaskan, pengelola diduga tidak menyampaikan laporan pengelolaan aset secara berkala, melakukan perubahan badan hukum, mengubah peruntukan usaha tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta terlambat membayar kontribusi kerja sama.

Selain itu, berdasarkan surat teguran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026, perusahaan tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun, yakni 2009, 2010, dan 2011, dengan nilai mencapai Rp337.350.657.

Dalam rapat juga disampaikan adanya tunggakan kewajiban perpajakan lainnya yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.

Pemkab Sidoarjo juga mencatat penurunan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama tersebut sepanjang 2025 hingga 2026 karena aset dinilai tidak dikelola secara optimal.

Atas berbagai temuan itu, Wabup Mimik menilai kerja sama tersebut sudah tidak layak dipertahankan meski masa kontraknya masih tersisa hingga 2029.

“Kita tidak ingin aset daerah bernilai miliaran rupiah justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun PAD. Lebih baik dikelola sendiri oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan kajian tim hukum, Pemkab Sidoarjo memiliki dasar untuk menempuh langkah pemutusan kerja sama apabila terbukti terjadi wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tegak lurus untuk menyelamatkan aset daerah. Kalau pola kerja sama ini tidak memberikan hasil yang optimal bagi PAD, tentu akan kita evaluasi secara menyeluruh. Bila syarat hukumnya terpenuhi, penghentian kerja sama dapat ditempuh,” tegas Mimik.

Pemkab Sidoarjo kini menyiapkan langkah hukum dan administratif bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta perangkat daerah terkait guna memastikan proses penyelamatan aset berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).

Reporter : Sugi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *