Wabup Sidoarjo Tegaskan Komitmen Tertibkan Developer Nakal saat Audiensi Bersama REI

SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menertibkan praktik developer nakal dalam audiensi bersama jajaran Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Sidoarjo, di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi antara pemerintah daerah dengan para pengembang perumahan guna memperkuat sinergi dalam penataan sektor properti di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Sidoarjo didampingi Urip Prayitno, sementara dari pihak REI hadir sejumlah pengurus organisasi pengembang properti, termasuk Ketua REI Komisariat Sidoarjo, Harry Hermawan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Mimik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan bersikap tegas terhadap pengembang yang melakukan praktik penjualan kaplingan tanah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan sektor properti di Kabupaten Sidoarjo berkembang secara sehat, tertib, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Developer yang tidak mematuhi aturan, khususnya yang menjual kaplingan tanpa izin sesuai regulasi, tidak akan kami proses perizinannya,” tegas Hj. Mimik Idayana.

Baca Juga :  Udeng dan Kaweng Tengger Resmi Diakui sebagai WBTbI, Pemkab Pasuruan Terima Sertifikat dari Kementerian Kebudayaan

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021 yang secara jelas melarang penerbitan izin bagi pengembang yang melakukan penjualan kaplingan tanah tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban pengembang tidak bertanggung jawab.

“Banyak masyarakat yang sudah bersusah payah mengumpulkan uang untuk membeli rumah, namun akhirnya dirugikan karena pengembang tidak menjalankan kewajibannya. Ini yang harus kita cegah bersama. Pemerintah daerah dan REI harus berkolaborasi untuk memberantas developer yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua REI Komisariat Sidoarjo, Harry Hermawan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan pengembang yang tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan REI siap mengedukasi seluruh anggotanya agar menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum serta menjaga profesionalisme dalam pembangunan perumahan.

Menurutnya, keberadaan oknum developer tanpa legalitas yang jelas juga berdampak pada citra para pengembang yang selama ini telah berkomitmen membangun hunian layak bagi masyarakat.

Baca Juga :  “Perangi Sampah”, Bupati Merangin M. Syukur Sumbangkan Enam Bulan Gaji

“Kami berharap melalui sinergi ini, koordinasi antara REI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim investasi properti yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Audiensi tersebut juga membahas berbagai tantangan serta peluang dalam pengembangan kawasan perumahan yang tertata dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penertiban, serta penguatan regulasi guna melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.(*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *