Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ngaol Ilir, Dua Inisial Diduga Jadi Pemodal dan Penampung

MERANGIN, JAMBI | JWI – Dugaan aktivitas penampungan emas ilegal mencuat di Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Dua nama berinisial Lism dan Uck disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (26/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan penggunaan alat berat di sejumlah titik di wilayah desa tersebut.

Salah seorang warga berinisial T membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. Ia menyebut, aktivitas penampungan emas ilegal dan pembiayaan PETI diduga melibatkan pihak dari luar daerah.

“Memang ada penampungan emas ilegal di desa kami. Informasinya, yang membiayai itu orang dari Medan,” ujar T kepada awak media saat ditemui di Bangko.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada inisial Lism dan Uck belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.

Baca Juga :  Bupati se-Jambi Wilayah Barat Berkumpul di Rumah Dinas M. Syukur, Silaturahmi atau Sinyal Politik Pilgub 2029?

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam

Selain menggunakan alat berat jenis excavator, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas.

Penggunaan zat beracun ini berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang mengonsumsi ikan dari perairan sekitar.

Secara global, praktik pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang utama emisi merkuri.
Dampaknya tidak hanya pada pencemaran lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah dan hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga Desak Aparat Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun penindakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Merangin M. Syukur Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tegaskan Media Pilar Demokrasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Masyarakat Desa Ngaol Ilir pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, untuk segera turun tangan.

“Kami berharap aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga.

Reporter: Syahril

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *