Diterpa Isu Dukungan Industri Tepung Bulu Ayam, Cakades Kletek Mas Jarot Siap Tempuh Jalur Hukum

SIDOARJO, KLETEK | JWI – Bakal calon kepala desa (cakades) nomor urut 3 Desa Kletek, yang akrab disapa Mas Jarot, mengaku menjadi sasaran kampanye hitam terkait isu dukungannya terhadap industri pengolahan tepung bulu ayam di wilayah setempat. Ia menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar tersebut terus berlanjut.

Isu tersebut mencuat di tengah tahapan pemilihan kepala desa (pilkades), saat nama Mas Jarot mulai dikenal luas oleh masyarakat. Bahkan, sapaan “Mas Lurah Jarot” kerap terdengar di lingkungan warga.

Namun, belakangan ini ia dikaitkan dengan keberadaan industri pengolahan limbah bulu ayam yang menuai sorotan masyarakat. Menanggapi hal itu, Mas Jarot membantah tegas tudingan tersebut.

“Kamis (26/3/2026), saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan usaha tersebut, apalagi disebut mendukung atau disokong oleh pihak industri itu,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan. Jika dipercaya memimpin Desa Kletek, Mas Jarot berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Ungkap Kasus Pencurian, Dua Remaja Diamankan Kurang dari 2x24 Jam

Menurutnya, langkah yang akan ditempuh antara lain dengan menyurati kepala daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta komisi di DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membidangi persoalan lingkungan.

“Tujuannya agar dilakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga menimbulkan dampak pencemaran,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan kepala desa dalam hal perizinan usaha sangat terbatas. Mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS), perizinan usaha merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.

“Karena itu, janji menutup usaha secara sepihak oleh kepala desa tidak realistis. Peran kepala desa adalah menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten agar dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Mas Jarot mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan pilkades.(*).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *