SIDOARJO | JWI – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mencuat dan menjadi sorotan publik.
Program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga justru dinikmati oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan perangkat desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang perempuan berinisial NS, yang merupakan istri Kepala Dusun Kalangan, tercatat sebagai penerima BLT-DD. Selain itu, terdapat nama lain yang juga diduga menerima bantuan serupa, di antaranya M yang merupakan orang tua staf desa dan tinggal satu rumah, serta EIW yang diketahui menjabat sebagai Ketua PKK desa setempat, Kamis (02/04/2026).
Masing-masing penerima disebut memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu setiap tiga bulan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.
Pasalnya, BLT-DD secara regulasi diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera yang terdampak secara ekonomi, bukan bagi pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan struktur pemerintahan desa.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. JCW saat ini tengah menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini tidak bisa ditoleransi. Bantuan untuk masyarakat miskin justru diduga dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Sigit.
Ia menyebut, laporan tersebut disusun berdasarkan data dan dokumen yang telah dikantongi. Salah satunya berupa surat undangan pengambilan BLT-DD yang ditandatangani oleh Kepala Desa Semambung.
“Kami tidak berbicara tanpa dasar. Bukti awal sudah kami miliki, termasuk dokumen resmi yang ditandatangani kepala desa. Ini harus diusut secara tuntas dan transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Semambung, Windy K.Tyas, diketahui tengah mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Semambung dengan nomor urut 3. Kondisi ini turut menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
JCW juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam menentukan pilihan, serta tidak mengabaikan dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berulang dan merusak tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pemerintah desa sekaligus komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(tim).





