SIDOARJO | JWI – Lembaga pemantau korupsi Java Corruption Watch (JCW) menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang juga tercatat sebagai pengurus partai politik.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Dewan Pendidikan, Nanang Wahyono.
“Yang bersangkutan mengakui mengajar di YPM serta menjabat sebagai anggota Dewan Pendidikan, dengan masa bakti yang akan berakhir pada Mei 2026,” ujar Sigit, Sabtu (4/4/2026).
Namun demikian, Sigit menilai posisi Nanang sebagai Ketua DPAC PKB Kecamatan Tarik berpotensi menimbulkan persoalan etik dan regulatif.
Pasalnya, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis.
Selain itu, JCW juga mencatat nama lain, yakni Niswatin, yang menjabat sebagai Ketua DPAC PKB Kecamatan Buduran dan tercantum dalam struktur Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menemukan setidaknya dua pengurus partai politik yang masuk dalam struktur Dewan Pendidikan. Kondisi ini patut menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar prinsip independensi,” tegasnya.
JCW juga menilai, masa jabatan keduanya yang akan berakhir pada Mei 2026 berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Bahkan, muncul dugaan adanya dorongan untuk menyuarakan dukungan terhadap figur tertentu dalam Musyawarah Cabang (Muscab) partai yang digelar pada 4 April 2026.
Kajian Regulasi dan Etika
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Dalam prinsip tata kelola yang baik, anggota Dewan Pendidikan dituntut memiliki integritas, independensi, serta bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.
Secara normatif, terdapat batasan etik bagi anggota Dewan Pendidikan, antara lain:
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
- Tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
Rangkap jabatan antara Dewan Pendidikan dan pengurus partai dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Catatan dan Rekomendasi JCW
JCW menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dalam proses evaluasi dan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Pendidikan.
Adapun sejumlah rekomendasi yang disampaikan, antara lain:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Dewan Pendidikan yang terindikasi memiliki afiliasi politik aktif.
- Menegakkan prinsip independensi sesuai amanat regulasi.
- Menjamin transparansi dalam proses seleksi dan perpanjangan jabatan guna menghindari intervensi kepentingan politik.
“Dewan Pendidikan harus steril dari kepentingan politik praktis, terlebih lembaga ini juga menerima dana hibah dari Pemkab Sidoarjo. Jika tidak, maka fungsi kontrol dan pertimbangan dalam dunia pendidikan berpotensi menjadi tidak objektif,” pungkas Sigit.(*).





