SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum pelapor, Rahmat Muhajirin, mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang telah memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidum Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026.
Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarouq, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait pemeriksaan Subandi pada Kamis, 2 April 2026.
“Kami mendapat informasi dari media bahwa Bareskrim telah memeriksa terlapor Subandi pada 2 April 2026,” ujar Dimas, Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional,” katanya.
Dimas menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap Subandi, penyidik juga dijadwalkan memeriksa Rafi Wibisono yang merupakan putra Subandi, serta seorang saksi lain bernama Mulyono.
Menurutnya, pemeriksaan para pihak tersebut diharapkan dapat memperjelas status hukum perkara ke depan.
“Kami berharap penyidik tetap profesional, tidak melihat status atau jabatan para terlapor, tetapi fokus pada fakta hukum sesuai ketentuan KUHP,” tegasnya.
Dimas menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp28 miliar milik kliennya.
Ia menyebut, Subandi bersama Rafi Wibisono diduga menawarkan investasi proyek pembangunan perumahan kepada pelapor.
“Keduanya menjanjikan pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Namun setelah dana ditransfer, hingga kini tidak ada realisasi proyek tersebut,” jelasnya.
Menurut Dimas, dana investasi tersebut telah disalurkan melalui transfer antar perusahaan milik pelapor dan terlapor, namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Itu yang saat ini didalami penyidik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di media, terlapor Subandi menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada Sidoarjo 2024 melalui pihak lain.
“Itu merupakan hak terlapor dalam memberikan keterangan. Nantinya penyidik yang akan menilai kebenarannya,” tambahnya.
Dimas menegaskan, hingga saat ini proyek perumahan yang dijanjikan belum terealisasi dan lokasi yang dimaksud masih berupa lahan persawahan.
“Dijanjikan akan dibangun perumahan oleh developer, namun sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali,” ungkapnya.
Ia juga menyebut kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapat respons, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.(*).





