Pemkab Merangin Resmi Laporkan Perusakan Aset Tanah Akibat PETI di Talang Kawo ke Polres

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah yang diduga dirusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Merangin secara resmi melaporkan dugaan perusakan aset tanah milik pemerintah daerah tersebut ke Polres Merangin pada Selasa (14/7/2026).

Read More

“Kewajiban kami sebagai pemerintah daerah adalah mengamankan seluruh aset milik Pemkab Merangin, termasuk dengan melaporkan dugaan perusakan yang terjadi kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri.

Saat menyampaikan laporan, Masyhuri didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD Merangin Affan Febriandi, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alexander, serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin Teguh.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STP/384/VII/RES.1.10/2026 yang diterima sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan eks Kebun Jarak, Talang Kawo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Merangin melakukan peninjauan lapangan pada 30 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan di titik koordinat -2.100358, 102.290197 menunjukkan lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal tersebut berada di atas aset milik Pemkab Merangin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 Tahun 2006.

Ketika melakukan pengecekan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang sedang beroperasi. Namun, petugas mendapati sebuah kubangan besar yang diduga merupakan bekas galian PETI.

Selain itu, Satgas juga menemukan sisa-sisa bangunan berupa puing-puing kayu yang diduga berasal dari pondok tempat tinggal para pekerja penambangan ilegal.

Pemkab Merangin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sehingga pelaku perusakan aset daerah dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset negara serta menindak aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan keuangan daerah. (*).

Reporter: Afadal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *