Pasca Insiden Ponpes Putat, GMPK Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis SPPG MBG

SIDOARJO | JWI – Peristiwa dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah santri Pondok Pesantren Putat, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai insiden itu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyediaan, pengolahan, distribusi, serta pengawasan keamanan pangan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) didistribusikan ke lingkungan pondok pesantren pada siang hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan tiba di lingkungan pesantren sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melaksanakan Sholat Dhuhur, para santri yang sebagian besar merupakan pelajar tingkat SMP dan MTs mulai mengonsumsi makanan tersebut.

Sejumlah santri kemudian dilaporkan mulai mengalami keluhan seperti pusing, mual, muntah, sakit perut, hingga tubuh lemas setelah Sholat Ashar. Menjelang Mahgrib, jumlah santri yang mengalami keluhan serupa terus bertambah sehingga pihak pondok pesantren melakukan penanganan dan membawa para korban secara bertahap ke sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

Sejumlah ambulans dilaporkan dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan penanganan terhadap para santri yang mengalami gejala tersebut.

Husein Ayatullah, perwakilan Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Sidoarjo, mengatakan insiden tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan penanganan korban. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh rantai penyediaan makanan.

“Peristiwa di Pondok Pesantren Putat adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi kita semua. Terjadinya keracunan makanan menunjukkan adanya celah yang nyata dalam pengelolaan penyediaan makanan,” ujar Husein di Sidoarjo, Selasa (2/9/2026).

Ia menyoroti dugaan adanya persoalan dalam pengaturan waktu produksi dan distribusi makanan. Menurut Husein, makanan diduga telah diproduksi sejak pagi, sementara pendistribusiannya baru dilakukan menjelang siang.

“Apabila benar makanan sudah diproduksi sejak pukul 05.00 WIB dan baru didistribusikan sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB, maka persoalan waktu produksi dan distribusi ini perlu menjadi bagian dari evaluasi. Kami menduga ada unsur kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis yang berlaku,” katanya.

Husein menilai terdapat tiga aspek utama yang harus segera diperbaiki oleh penyelenggara penyediaan makanan.

Pertama, perbaikan sistem pengendalian bahan baku. Menurutnya, proses pengecekan asal-usul, kesegaran, penyimpanan, dan keamanan bahan makanan harus dilakukan secara ketat dan terdokumentasi.

Setiap bahan pangan, kata dia, perlu memiliki pencatatan yang jelas mengenai asal bahan, waktu penerimaan, kondisi penyimpanan, serta kelayakannya sebelum digunakan dalam proses produksi.

Kedua, penguatan sistem pengawasan. Pengawasan dinilai harus dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian dan distribusi makanan.

“Petugas yang terlibat dalam pengolahan makanan harus memiliki pemahaman mengenai higienitas dan keamanan pangan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan atau inspeksi,” tegasnya.

Ketiga, penerapan kontrol kualitas yang lebih ketat, termasuk pemanfaatan teknologi untuk pengujian keamanan pangan.

GMPK Sidoarjo mendorong adanya pengujian sampel makanan secara berkala, pemeriksaan sanitasi peralatan dan ruang pengolahan, serta pemantauan kesehatan petugas yang menangani makanan.

Menurut Husein, pemanfaatan peralatan berbasis teknologi dan pemeriksaan secara medis maupun laboratoris perlu diperkuat untuk memastikan makanan benar-benar aman sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

“Standar keamanan pangan harus ditegakkan tanpa kompromi. Harus ada sistem pengujian dan kontrol yang mampu memastikan makanan layak serta aman sebelum dikonsumsi,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Husein menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap SPPG, khususnya yang menyediakan makanan bagi peserta didik dan santri.

“Kami merekomendasikan agar SPPG yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan tidak menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis yang berlaku dihentikan sementara atau diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai demi kelancaran administrasi, keselamatan dan kesehatan masyarakat justru dikorbankan,” tegasnya.

GMPK Sidoarjo juga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan maupun ketentuan yang berlaku, Husein meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas.

“Keselamatan konsumen, apalagi anak-anak dan para santri, harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan mereka,” katanya.

GMPK Sidoarjo juga meminta SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, untuk ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi apabila hasil pemeriksaan dan investigasi resmi membuktikan adanya keterkaitan dengan makanan yang disediakan.

“Tidak cukup hanya dengan menghentikan atau melakukan suspend terhadap SPPG Kalitengah, Tanggulangin. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka pihak terkait juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami para korban,” pungkas Husein. (*).

Tim JWI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *