Oknum Kades di Sarolangun Diduga Terlibat Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat

SAROLANGUN | JWI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kali ini, seorang kepala desa berinisial S, yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Muara Lati, Kecamatan Batin Lapan, diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Muara Lati. Dalam kegiatan itu, disebut terdapat alat berat jenis ekskavator merek Hitachi, berwarna oranye, dengan model 210 yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.

Dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas PETI tersebut menjadi perhatian karena kepala desa merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta mendukung upaya perlindungan lingkungan di wilayahnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada persoalan hukum maupun lingkungan. Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Sejumlah pihak juga mendorong aparat berwenang untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan, status perizinan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penanganan secara transparan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin atau memiliki dasar perizinan yang sah. Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Desa Muara Lati, Sabli, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. (*).

Reporter : Sahril.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *