Proyek Rehab SDN 082 Merangin Disorot, Komite Sekolah Mengaku Hanya Dijadikan Formalitas

MERANGIN | JWI – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di SDN 082/VI Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi, mendapat sorotan. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp500 juta tersebut diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari pelibatan panitia pembangunan sekolah hingga penggunaan sejumlah material yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah bagian bangunan yang menjadi perhatian. Di antaranya, struktur pondasi yang secara kasatmata disebut menggunakan batu bata. Selain itu, ukuran besi yang digunakan diduga berdiameter 8 atau 10 milimeter dan dipertanyakan standar mutunya.

Kondisi rangka atap juga menjadi sorotan. Material baja ringan yang terpasang disebut oleh sejumlah pihak tidak menggunakan merek yang selama ini dikenal sebagai standar dalam pekerjaan sejenis. Pada bagian lainnya, ditemukan penggunaan kayu kasau lama yang kondisinya terlihat sudah lapuk. Lisplang bangunan juga tampak dalam kondisi yang dinilai kurang baik.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak berkompeten untuk memastikan apakah material dan pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Salah seorang pekerja di lokasi berinisial J ketika dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi yang diterimanya.

“Kami hanya disuruh kerja, ya kami kerjakan,” ujar J.

Komite Akui Tak Pegang RAB

Sorotan semakin mengemuka setelah Ketua Komite Sekolah sekaligus pengurus Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku tidak mengetahui secara rinci perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, pihak komite hanya dilibatkan dalam proses pembangunan tanpa diberikan dokumen RAB untuk melakukan pengawasan secara maksimal.

“Kami tidak tahu apa-apa, Pak. Kami hanya dilibatkan sebagai P2SP, hanya formalitas saja. Sampai saat ini kami juga tidak mengantongi SK. Bagaimana kami bisa mengawasi pekerjaan ini lebih detail? Kami juga tidak diberikan RAB oleh kepala sekolah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan P2SP semestinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki fungsi dalam mendukung serta mengawasi proses pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait legalitas kepanitiaan, Kepala SDN 082/VI Rantau Limau Kapas, Gusdarosi, S.Pd., ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan dokumen SK P2SP berada di sekolah.

“SK ada di kantor sekolah, tidak saya kasih sama pengurus P2SP,” kata Gusdarosi.

Pengawas Klaim Material Berkualitas

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai kualitas material rangka baja yang digunakan, pengawas proyek menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa material tersebut memiliki kualitas yang setara dengan merek yang umum digunakan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang berkembang di lapangan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis secara independen untuk memastikan jenis, ukuran, merek, serta spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ketua Komite dan sejumlah warga Rantau Limau Kapas juga menyebut kepala sekolah dan pengawas proyek dinilai jarang berada di lokasi untuk memantau perkembangan pekerjaan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Warga Minta Proyek Diaudit

Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, masyarakat setempat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, masyarakat meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dinas Pendidikan: Bukan Ranah Kabid GTK

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin saat dihubungi mengaku sedang berada di Kota Jambi dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Kabid GTK.

Namun, Kabid GTK menyatakan persoalan rehabilitasi sarana dan prasarana bukan berada di bawah kewenangannya.

“Itu bukan ranah saya. Yang bertanggung jawab dalam rehabilitasi Ravit adalah Kabid Sapras,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Konfirmasi telah dilakukan beberapa kali melalui pesan dan sambungan WhatsApp, namun nomor yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Berbagai dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Sekolah SDN 082/VI Rantau Limau Kapas, pengawas proyek, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi. (*).

Reporter: SAHRIL

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *