SIDOARJO | JWI – Keberadaan mobil operasional siaga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, di kawasan wisata Alas Veenuz, Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (11/10/2026), menuai sorotan warga.
Kendaraan berwarna putih dengan tulisan “Kendaraan Operasional Siaga Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo” tersebut terlihat berada di kawasan wisata sekitar pukul 11.36 WIB. Dokumentasi foto yang diterima redaksi juga memuat informasi waktu dan koordinat lokasi.
Keberadaan mobil operasional desa di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan perjalanan dan kesesuaiannya dengan peruntukan kendaraan sebagai sarana operasional pelayanan masyarakat.
Menurut keterangan seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa kepala desa hendak menghadiri acara kondangan di Kediri.
Namun, secara tidak sengaja, warga tersebut memperoleh informasi dari seorang teman yang kebetulan berada di lokasi wisata Trawas. Dari informasi itulah, warga kemudian mengetahui keberadaan kepala desa di kawasan tersebut.
Warga mengaku menyayangkan kejadian itu setelah mengetahui mobil operasional desa berada di lokasi wisata. Menurutnya, penggunaan kendaraan yang diperuntukkan bagi operasional desa perlu jelas tujuan dan kepentingannya, mengingat kendaraan tersebut berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, informasi mengenai rencana menghadiri kondangan di Kediri dan keberadaan kepala desa di lokasi wisata tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Redaksi belum memperoleh keterangan mengenai apakah perjalanan itu merupakan kegiatan pribadi atau berkaitan dengan tugas kedinasan.
Penggunaan Mobil Desa Perlu Kejelasan
Mobil operasional desa merupakan aset yang penggunaannya perlu mengikuti ketentuan pengelolaan aset desa serta peruntukan yang telah ditetapkan.
Pengaturan mengenai pengelolaan aset desa antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur asas pengelolaan aset desa, termasuk transparansi dan keterbukaan, efisiensi, serta akuntabilitas. Adapun Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan aset desa ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memuat larangan bagi kepala desa untuk merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya.
Kendati demikian, keberadaan mobil desa di kawasan wisata tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada tujuan perjalanan, status penugasan, aturan penggunaan kendaraan, serta fakta lain yang dapat diverifikasi.
Pemkab Sidoarjo Diharapkan Memberikan Penjelasan
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui instansi yang berwenang diharapkan melakukan klarifikasi terkait tujuan perjalanan, status penggunaan kendaraan, serta ada atau tidaknya agenda kedinasan pada hari tersebut.
Penjelasan dari pemerintah desa dan instansi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan aset desa yang bersumber dari pengelolaan pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Wonokupang mengenai keberadaan mobil operasional desa di kawasan wisata Alas Veenuz, Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (11/10/2026). (*).
Reporter : Sugi.





