Dugaan Pelecehan Siswi di Sidoarjo, Disdikbud Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

SIDOARJO | JWI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik yang terdampak laporan dugaan perbuatan asusila yang disebut melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Sidoarjo.

Kepala Disdikbud Sidoarjo, Ridho Prasetyo, S.STP., M.A.P., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah, yayasan, serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Ridho menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan peserta didik menjadi prioritas. Disdikbud juga telah melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah dan yayasan.

Terkait penanganan perkara, Disdikbud menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Laporan Dugaan Peristiwa Disampaikan ke Unit PPA

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 20 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan perbuatan asusila yang disebut melibatkan seorang tenaga pendidik dan peserta didik. Rentang waktu peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada Juli 2024 hingga Juli 2025.

Pelapor juga menguraikan dugaan penggunaan alasan bimbingan siswa untuk memanggil peserta didik ke ruangan tertentu di lingkungan sekolah.

Namun, keterangan mengenai kronologi tersebut masih merupakan bagian dari laporan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. Informasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.

Perlindungan Anak dan Keberlanjutan Pendidikan

Di tengah penanganan perkara, pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan peserta didik perlu menjadi perhatian utama. Pendampingan yang sesuai kebutuhan, pemulihan kondisi psikologis, serta jaminan agar anak dapat melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang aman merupakan aspek penting yang perlu dikoordinasikan oleh pihak terkait.

Sekolah dan yayasan juga diharapkan memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan informasi peserta didik, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demi melindungi anak, pemberitaan ini tidak mencantumkan identitas peserta didik, jumlah pihak yang diduga terdampak, maupun rincian lain yang berpotensi mengarah pada pengungkapan identitas mereka.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pihak yang disebut dalam laporan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi peserta didik, dengan menjunjung tinggi hak, martabat, dan kepentingan terbaik anak. (*).

Tim Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *