Banpres Karhutla Rp 10 Miliar untuk Merangin, Sekda Zulhifni Perintahkan OPD Percepat Pergeseran Anggaran

BANGKO | JWI – Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diperkirakan menerima Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp 10 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menyikapi rencana alokasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera menyiapkan usulan program dan mempercepat proses pergeseran anggaran agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.

Arahan tersebut disampaikan Zulhifni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui konferensi video, Jumat (23/10/2026).

Rakor yang dipimpin Rikie dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin dari Ruang Anggaran Merangin Centre (AMC), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin.

Zulhifni mengikuti rapat didampingi Kepala BPKAD Merangin, Mashuri, serta perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan, dan Inspektorat.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyoroti rendahnya realisasi penyerapan anggaran penanganan karhutla pada penyaluran periode pertama secara nasional. Pemerintah daerah yang berstatus Siaga Darurat, termasuk Merangin, diminta mempercepat proses pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam rakor.

Sekda Tetapkan Tenggat Pengajuan Program

Zulhifni menjelaskan, alokasi bantuan yang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar itu akan diarahkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan program atau kegiatan perangkat daerah teknis yang menangani bencana.

Ia meminta BPBD, Damkar, dan OPD terkait lainnya segera merumuskan kebutuhan prioritas agar proses pergeseran anggaran dapat dilakukan sesuai jadwal evaluasi pemerintah pusat.

“Estimasi bantuan pusat ini sekitar Rp 10 miliar. Karena status kita saat ini Siaga Darurat, pembebanannya langsung masuk ke program kegiatan di OPD terkait seperti BPBD, Damkar, hingga Dinas Kesehatan,” tegas Zulhifni.

Untuk mempercepat proses tersebut, Zulhifni menetapkan Senin (26/10/2026) pagi sebagai batas pengajuan usulan program dan kegiatan BPBD serta Damkar ke Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, pada Selasa (27/10/2026), pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan pergeseran anggaran APBD.

“Saya tegaskan, hari Senin pagi seluruh usulan program kegiatan dari BPBD dan Damkar harus sudah masuk ke Sekretariat TAPD. Hari Selasa kita langsung eksekusi pergeseran anggaran APBD. Jangan sampai kita lambat atau ditegur Kemendagri, karena hari Rabu kita kembali dievaluasi oleh pusat melalui Zoom dan sudah ada progres,” ujar Zulhifni.

Prioritaskan Sumur Bor, Sarana Pemadam, dan Kebutuhan Kesehatan

Sekda Merangin meminta rencana penggunaan anggaran difokuskan pada kebutuhan prioritas penanganan karhutla, terutama kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan kemudahan akses air untuk pemadaman.

Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi pembangunan sumur bor di wilayah rawan karhutla, khususnya kawasan perbukitan, serta penyediaan pos hidran di kantor BPBD dan Damkar untuk mempercepat pengisian air mobil tangki.

Selain itu, peran perusahaan daerah air minum (PDAM) diharapkan dapat dioptimalkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan selama musim kemarau.

Penguatan sarana operasional lapangan, termasuk kendaraan yang sesuai untuk menjangkau lokasi sulit, juga menjadi salah satu kebutuhan yang diusulkan. Di sektor kesehatan, pengadaan masker dan obat-obatan melalui Dinas Kesehatan turut menjadi perhatian untuk mendukung perlindungan masyarakat terdampak.

Zulhifni menekankan agar perencanaan anggaran tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan sehingga penggunaannya dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla secara efektif.

Inspektorat Dampingi Penggunaan Anggaran

Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan bantuan, Pemerintah Kabupaten Merangin melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pendampingan dan penelaahan direncanakan dilakukan sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses penganggaran dan pengadaan barang maupun jasa berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung percepatan realisasi program penanganan karhutla.

“Dana ini harus terealisasi tepat sasaran dan berguna. Proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024 dan didampingi langsung oleh APIP agar semua prosesnya cepat, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Zulhifni.

Dengan rencana alokasi bantuan sekitar Rp 10 miliar tersebut, Pemkab Merangin menargetkan percepatan kesiapan anggaran dan program teknis agar penanganan karhutla dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reporter: Afadal
Editor: Redaksi JWI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *